Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN24318335
Rincian Aduan
LGAN24318335
Selesai
Public
Lampiran
tentang program pemerintah sertifikat Tanah gratis massal... berhubungan di desa saya magelung kec. kaliwungu selatan kab. kendal ada seruan untuk mendaftarkan tanah dari C desa menjadi sertifikat.. isi laporan apakah benar program pemerintah tersebut di atas gratis..🤷ðŸ»â€â™‚ï¸..? tapi dari pihak desa katanya suruh urus surat Hak milik tanah dari desa dengan biaya 1.300.000 dan biaya administrasi buat sertifikat Tanah Rp500.000.. an apkah benar adanya.. mohon pak gubernur pak ganjar pranowo dan dinas terkait menindaklanjuti apakah benar demikian... Terima aksih atas perhatiannya.
Disposisi
Jumat, 02 Desember 2022 - 10:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Senin, 05 Desember 2022 - 07:24 WIBKabupaten Kendal
Terimakasih laporannya,akan kami bantu sampaikan ke dinas terkait hal tersebut,mohon bersabar nggeh
Progress
Senin, 05 Desember 2022 - 09:42 WIBKabupaten Kendal
Bagian Pemerintahan Kabupaten Kendal
Yth. Pelapor,
Terima kasih atas laporan Anda. Menanggapi laporan tersebut :
1. Bahwa Desa Magelung untuk tahun 2023 belum ditetapkan sebagai Penlok PTSL
2. Bahwa untuk biaya di Kantor Pertanahan tidak dipungut biaya, akan tetapi sesuai dengan SKB 3 Menteri ada biaya uang dibebankan kepada pemohon sebesar Rp.150.000
3. Pihak Kantor Pertanahan belum pernah melaksanakan sosialisasi terkait PTSL Tahun 2023, terimakasih hasil koordinasi kami dengan pihak bpn kab. kendal
Terima kasih atas laporan Anda. Menanggapi laporan tersebut :
1. Bahwa Desa Magelung untuk tahun 2023 belum ditetapkan sebagai Penlok PTSL
2. Bahwa untuk biaya di Kantor Pertanahan tidak dipungut biaya, akan tetapi sesuai dengan SKB 3 Menteri ada biaya uang dibebankan kepada pemohon sebesar Rp.150.000
3. Pihak Kantor Pertanahan belum pernah melaksanakan sosialisasi terkait PTSL Tahun 2023, terimakasih hasil koordinasi kami dengan pihak bpn kab. kendal
Selesai
Senin, 05 Desember 2022 - 09:42 WIBKabupaten Kendal
Bagian Pemerintahan Kabupaten Kendal
Yth. Pelapor,
Terima kasih atas laporan Anda. Menanggapi laporan tersebut :
1. Bahwa Desa Magelung untuk tahun 2023 belum ditetapkan sebagai Penlok PTSL
2. Bahwa untuk biaya di Kantor Pertanahan tidak dipungut biaya, akan tetapi sesuai dengan SKB 3 Menteri ada biaya uang dibebankan kepada pemohon sebesar Rp.150.000
3. Pihak Kantor Pertanahan belum pernah melaksanakan sosialisasi terkait PTSL Tahun 2023, berikut di atas adalah hasil koordinasi kami dengan pikan bpn keb. kendal
Terima kasih atas laporan Anda. Menanggapi laporan tersebut :
1. Bahwa Desa Magelung untuk tahun 2023 belum ditetapkan sebagai Penlok PTSL
2. Bahwa untuk biaya di Kantor Pertanahan tidak dipungut biaya, akan tetapi sesuai dengan SKB 3 Menteri ada biaya uang dibebankan kepada pemohon sebesar Rp.150.000
3. Pihak Kantor Pertanahan belum pernah melaksanakan sosialisasi terkait PTSL Tahun 2023, berikut di atas adalah hasil koordinasi kami dengan pikan bpn keb. kendal