Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN23289113
Rincian Aduan
LGAN23289113
Selesai
Public
Lampiran
kenapa membuat skck harus menggunakan pengantar dari desa dan kecamatan sangat di sayangkan era digital seperti ini administrasi seperti ini sangatlah menguras waktu
Topik
Disposisi
Jumat, 28 Oktober 2022 - 14:38 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Verifikasi
Jumat, 28 Oktober 2022 - 14:38 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Terima kasih atas laporannya saudara HIDAYATUL MUSTAFID. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah
Selesai
Senin, 14 November 2022 - 12:44 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Bahwa pengantar dari Desa dan Kecamatan sudah sesuai ketantuan yang berlaku