Rincian Aduan : LGAN23289113

Selesai Public

KABUPATEN BATANG, 28 Oct 2022

kenapa membuat skck harus menggunakan pengantar dari desa dan kecamatan sangat di sayangkan era digital seperti ini administrasi seperti ini sangatlah menguras waktu

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 28 Oktober 2022 - 14:38 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Jumat, 28 Oktober 2022 - 14:38 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara HIDAYATUL MUSTAFID. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Selesai

Senin, 14 November 2022 - 12:44 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Bahwa pengantar dari Desa dan Kecamatan sudah sesuai ketantuan yang berlaku