Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN23162849
KOTA SEMARANG, 06 Sep 2021
Apakah bisa mengurus KRK hanya untuk mengetahui status tanah tersebut. Masuk zona hijau atau kuning? Luas tanah 1hektar lebih. Belum di pecah oleh pengembang dengan alasan masuk zona hijau. Saya berniat mengajukan KRK agar bisa tau tanah itu masuk zona kuning atau hijau. Jd kami bisa menekan pengembang untuk memecah tanah tersebut jika ada bukti tertulis dari distaru semarang. Terima kasih.
Verifikasi
Senin, 06 September 2021 - 04:11 WIB
Kota Semarang
Disposisi
Senin, 06 September 2021 - 10:20 WIB
Admin Gubernuran
Progress
Kamis, 16 Desember 2021 - 02:36 WIB
Kota Semarang