Rincian Aduan : LGAN23162849

Progress Public

KOTA SEMARANG, 06 Sep 2021

Apakah bisa mengurus KRK hanya untuk mengetahui status tanah tersebut. Masuk zona hijau atau kuning? Luas tanah 1hektar lebih. Belum di pecah oleh pengembang dengan alasan masuk zona hijau. Saya berniat mengajukan KRK agar bisa tau tanah itu masuk zona kuning atau hijau. Jd kami bisa menekan pengembang untuk memecah tanah tersebut jika ada bukti tertulis dari distaru semarang. Terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini