Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN22241263

Rincian Aduan

LGAN22241263

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
25 Aug 2023
1 ditandai
SMP negeri 1 kebon agung memungut biaya uang gedung kls 7 800k kls 8 550k dan kls 9 450k dan itu dilakukan setiap tahun ajaran baru pak tolong diusut karena masih banyak keluarga yang kurang mampu didesa kami pak saya sangat minta tolong pak 🙏

Disposisi

Jumat, 25 Agustus 2023 - 12:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Jumat, 25 Agustus 2023 - 13:12 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi

Progress

Jumat, 25 Agustus 2023 - 13:13 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 14:45 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Berikut kami sampaikan hasil klarifikasi ke pihak SMP Negeri 1 Kebonagung bahwa benar komite sekolah pada tanggal 25 Agustus 2023 melakukan rapat bersama orang tua siswa yang salah satu hasil rapat tersebut disepakati adanya penggalangan dana kepada orang tua siswa yang berupa sumbangan yang bersifat tidak mengikat dan sukarela. Untuk besaran sumbangan sesuai hasil kesepakatan bagi yang mampu seusai yang dilaporkan tetapi bagi orang tua siswa yang tidak mampu dipersilahkan tidak menyumbang atau sesuai kemampuan. Penggalangan sumbangan tersebut akan digunakan untuk pengembangan mutu sekolah baik bersifat fisik dan non fisik yang tidak bisa dibiayai oleh dana BOS. Karena sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 bahwa peran masyarakat termasuk orang tua siswa masih tetap dibutuhkan dalam hal pengembangan mutu sekolah. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat terutama orang tua siswa atas kontrol yang dilakukan sehingga implementasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 sudah sesuai berupa sumbangan dan tidak mengarah pada pungutan. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINDIKBUD)