Rincian Aduan : LGAN22138685

Selesai Public

KABUPATEN TEGAL, 19 Jul 2019

selamat malam admin lapor gubernur.saya Kusyanto dan saya dahulu berasal dari desa warureja. bulan bulan lalu saya dan calon istri saya ingin mengurus surat untuk kebutuhan menikah di KUA kecamatan warureja,kami datang ke KUA kec.warureja untuk menanyakan persyaratan dan pendaftarannya, tetapi terlihat pegawai KUA malah mengarahkan untuk menikah diluar kantor KUA. calon istri saya yg beralamat di desa tsb akhirnya mengurus surat-surat ke kantor kelurahan warureja tetapi surat yg di butuhkan seperti N1 dll tidak disediakan kantor kelurahan, menurut salah satu oknum pegawai kelurahan tsb dan mengarahkan kami kerumah oknum sipil yg menurut mereka petugas kantib. di rumah kantib tsb kami dibuatkan surat-suratnya oleh kantib tsb dan di kenakan biaya Rp 1.100.000 untuk pendaftarannya.akhirnya kami mengikuti karena memang didesa tsb selalu seperti itu untuk pendaftaran menikah. dan akhirnya kami diminta uang Rp 200.000 yang menurut pak kantib untuk biaya pendaftaran ke KUA (bapak kantib tsb yg mendaftarkan) dan kekurangannya di kasih tau untuk di bayarkan lagi setelah mendekati hari akad nikahnya. setelah itu kami dan pak kantib datang ke KUA untuk mendaftarkan, tetapi kami tidak dibuatkan tanda terima untuk booking hari akad nikahnya.saat saya tanyakan tanda terima, pegawai KUA tsb hanya menjawab dg lisan dan diminta untuk kembali lagi ke KUA nanti setelah mendekati hari H. yg ingin kami pertanyakan, kenapa di kantor kelurahan tidak menyediakan surat-surat yg memang semestinya di urus di kantor kelurahan?..dan untuk diKUA untuk apa di pasangi banner spanduk yg menginformasikan jika menikah diluar kantor KUA di kenakan biaya Rp 600.000, menikah di KUA free/gratis, tetapi malah pegawai KUA lebih banyak/condong mengarahkan untuk menikah di luar kantor KUA?...mohon bantuannya dan mohon kerjasamanya untuk urusan kami yg notabene bukan urusan yg setiap hari kami urus/ hanya sekali dan pertama kali sampai saat ini. sebagai catatan, sampai saat ini kami baru membayar Rp 200.000 kepada oknum kantib tsb yg katanya untuk pendaftaran/memasukan dokumen ke KUA. dan kami in sya Allah akan melangsungkan akad nikah di pertengahan bulan Agustus 2019 dan bagaimana kami bertindak atau apa yg kami harus lakukan jika nanti mendekati hari H kami masih mendapati permasalahan. mohon bimbingannya dan pendampingannya.terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini