Rincian Aduan : LGAN21665089

Selesai Public

KABUPATEN WONOSOBO, 30 Apr 2020

maaf pak gubernur,ijin melapor apa dalam undang" di benarkan tgl 1,7 dan 21 mei masuk kerja tapi tidak di hitung lembur hanya di hitung ganti hari,sekian terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 30 April 2020 - 21:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Selasa, 12 Mei 2020 - 14:09 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimaksih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti.

Progress

Rabu, 13 Mei 2020 - 05:19 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Boleh saja diganti hari libur/ hari kerjanya, misalnya perusahaan di bidang jasa pelayanan kesehatan, pertambangan, atau SPBU atau sektor2 lain yg sifatnya jasa/ pelayanan sepanjang jam kerja 40 jam/minggu, selebihnya adl lembur dan tentinya ada kesepakatan diantara kedua belah pihak atau tidak ada pemaksaan.

Selesai

Kamis, 09 Juli 2020 - 07:19 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai. Terimakasih