Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN21665089
Rincian Aduan
LGAN21665089
Selesai
Public
Lampiran
maaf pak gubernur,ijin melapor apa dalam undang" di benarkan tgl 1,7 dan 21 mei masuk kerja tapi tidak di hitung lembur hanya di hitung ganti hari,sekian terimakasih
Disposisi
Kamis, 30 April 2020 - 21:32 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Selasa, 12 Mei 2020 - 14:09 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimaksih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti.
Progress
Rabu, 13 Mei 2020 - 05:19 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Boleh saja diganti hari libur/ hari kerjanya, misalnya perusahaan di bidang jasa pelayanan kesehatan, pertambangan, atau SPBU atau sektor2 lain yg sifatnya jasa/ pelayanan sepanjang jam kerja 40 jam/minggu, selebihnya adl lembur dan tentinya ada kesepakatan diantara kedua belah pihak atau tidak ada pemaksaan.
Selesai
Kamis, 09 Juli 2020 - 07:19 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai. Terimakasih