Sabtu, 18 Mei 2019 - 11:10 WIB
Kabupaten Demak
Menanggapi Pertanyaan sdr Pramono Anung tanggal 19 dan 20 Nopember 2018, tentang kenapa hanya daerah Demak saja yang harus ke Dinpenduk untuk mengurus e-KTP,
dapat kami jelaskan sbb:
1. Pernyataan anda tidak benar bahwa hanya Demak saja yang pelayanannya harus ke Dispenduk. Coba anda ke Rembang, ke Jepara, ke Brebes atau ke tempat yang lain.
2. Sesuai dengan Permendagri Nomor: 08 Tahun 2016 dan Nomor: 120 Tahun 2017, semua pelayanan dokumen kependudukan dilakukan di Dinas Dukcapil. Jika Dindukcacil Kab memiliki UPTD yg ada di Kecamatan, maka pelayanan itu bisa dilakukan oleh UPTD Dukcapil yg ada di Kecamatan. Di Demak, belum ada UPTD Dindukcapil yang ada di Kecamatan, sehingga penerbitan KTP-elektronik masih dilakukan di Dindukcapil Kabupaten.