Jumat, 15 Oktober 2021 - 10:23 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Berikut dapat kami sampaikan sesuai penjelasan dari pihak Pertamina sebagai berikut :
1. Pasokan untuk Biosolar sampai dengan bulan Desember 2021 masih aman dan tidak ada kendala terkait distribusinya.
2. Pembatasan jumlah pembelian dan pembatasan waktu pembelian dikarenakan kuota biosolar untuk masing-masing SPBU sudah menipis dan apabila dilakukan penjualan secara normal, kuota tersebut tidak akan mencukupi sampai dengan Bulan Desember. Hal ini berdampak SPBU membatasi waktu pembelian dan membatasi jumlah pembelian Biosolar setiap harinya (pembatasannya tergantung masing2 SPBU), karena apabila jumlah penjualan melebihi kuota yang telah ditetapkan oleh BPH Migas maka SPBU akan dikenakan denda sebesar Rp. 1000/liter.
3. Menurut SBM Rayon III sudah diajukan surat dari Prov. Jateng kepada BPH Migas untuk penambahan kuota Biosolar (kurang lebih 100.000 KL) akan tetapi sampai dengan saat ini belum ada jawaban dari BPH Migas.
4. Menurut SBM Rayon III kondisi pembatasan ini tidak hanya terjadi di Kab. Pati saja tetapi juga terjadi di seluruh wilayah Jateng.
Demikian penjelasan kami, terima kasih.