Detail Aduan
Disposisi
Minggu, 19 Juli 2020 - 18:33 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 22 Juli 2020 - 09:20 WIB
Kabupaten Purbalingga
Progress
Senin, 27 Juli 2020 - 09:28 WIB
Kabupaten Purbalingga
Selesai
Senin, 27 Juli 2020 - 09:29 WIB
Kabupaten Purbalingga
Perlu kami jelaskan bahwa hampir di semua kios pupuk resmi yang disebut dengan Kios Pupuk Lengkap (KPL) tersedia pupuk bersubsidi dan pupuk non subsidi.
Pupuk bersubsidi hanya boleh dibeli oleh para petani yg terdaftar dalam RDKK dan / atau yg memiliki Kartu Tani dengan volume / jumlah kuota dan harga yg sdh ditentukan.
Pupuk non subsidi boleh dibeli oleh siapa saja, atau petani yg tercantum dalam RDKK atau pemilik Kartu Tani yg akan menggunakan pupuk dengan dosis lebih dari yag dianjurkan atau kebutuhannya melebihi kuota. Pupuk non subsidi dijual dengan harga jauh lebih mahal daripada pupuk bersubsidi.
Kemasan pupuk bersubsidi ada tulisan "pupuk bersubsidi" sedangkan kemasan pupuk non subsidi bertuliskan "pupuk non subsidi".
Pupuk urea bersubsidi berwarna kemerahan (pink), sedangkan pupuk urea non subsidi berwarna putih.
Yg Saudara maksud pupuk urea berwarna putih dijual ke bakul adalah pupuk non subsidi dan boleh dijual oleh bakul selain KPL.
Pupuk non subsidi produsen dan jenisnya cukup banyak dan dijual bebas dengan kualitas dan harga yg bervariasi.
Untuk menghindari agar para petani tidak salah membeli pupuk non subsidi, kami sarankan membelinya di KPL karena harga dan kualitasnya jelas serta dapat dipertanggungjawabkan, karena produsennya jelas dan resmi.
yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1520