Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN20212040
Rincian Aduan
LGAN20212040
Selesai
Public
Bpk Guburnur jateng, di desa blacanan kec Siwalan kab.Pekalongan ,, sertifikat yg di progamkan oleh pemerintah itu kan Gratis, tapi di desa blacanan masyarakat harus bayar per sertifikat di hargai Rp 650.000 ... Mohon di telurusi masalah ini pak . Matur nuhun ....
Disposisi
Jumat, 22 Februari 2019 - 08:10 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 28 Februari 2019 - 21:27 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas laporan saudara
Selesai
Kamis, 28 Februari 2019 - 21:29 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
jika memang terjadi pungli silahkan saudara laporkan kepada pihak berwajib dengan bulti2 yang akurat dan konkrit....tapi perlu kami informasikan dalam program PTSL bahwa ada biaya yg dibebankan kepada Masyarakat dan ada biaya yg dibebankan oleh pemerintah untuk jelasnya sebagai berikut untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih