Rincian Aduan : LGAN20039567

Selesai Public

KABUPATEN SUKOHARJO, 20 Nov 2022

Dengan adanya sistem OSS untuk perijinan pendirian Apotek mebutuhkan syarat adanya SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dimana slf hanya bisa dikerjakan oleh pihak ke tiga,disamping kita para pelaku usaha harus menyiapkan dana tambahan untuk pengurusan slf kita juga harus menunggu lama untuk penyelesaian SLF tersebut. Untuk saat ini pengajuan SLF dri kami sudah masuk bulan ke 5 dan menurut pihak ke tiga yg mengurus kendala ada di sistem SIMBG dimana menurut pihak ketiga tsb antrian di program tsb sangat-sangat lama sekali,padahal untuk saat ini semua syarat yg dibutuhkan sudah kami lengkapi. Untk kami para pelaku usaha sangat merasa keberatan dgn waktu yg sangat lama dlm pengurusan SLF,karena ini sangat menghambat kami dalam menjalankan usaha (otomatis kita pelaku usaha tidak bisa berjalan karena ijin dari oosrba belum keluar karena kurang syarat SLF). Mohon dpt dibantu untuk percepatan dalam perijinan SLF tersebut di dinas DPUPR KABUPATEN SUKOHARJO..terimakasih..

0 Orang Menandai Aduan Ini