Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN19133006

Rincian Aduan

LGAN19133006

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
31 Jan 2022
0 ditandai
assalamualaikum wr.wb. di balai desa Karangrejo kecamatan wonosalam kabupaten Demak mulai hari ini ada program sertifikat masal ditarik biaya 450ribu, apakah ini dibenarkan atau memang ada praktik pungutan berkedok sertifikat masal?bisa di cek langsung, besok Rabu. mohon ditindak tegas jika memang terjadi pungutan berkedok sertifikat masal. waalaikumsalam wr.wb

Disposisi

Rabu, 02 Februari 2022 - 02:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Rabu, 02 Februari 2022 - 07:50 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu
 
Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih

Progress

Rabu, 02 Februari 2022 - 07:52 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu
 
Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih

Selesai

Rabu, 02 Februari 2022 - 19:38 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Desa Karangrejo Kecamatan Wonosalam untuk tahun 2022 memang benar ditunjuk untuk  lokasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) .Dalam pelaksanaanya ada biaya pra PTSL yang harus di tanggung oleh masyarakat/ pemohon, namun untuk besaranya adalah sesuai kesepakatan/musdes.

  Yth. Sdr. Pengadu
 
Sehubungan dengan pertanyaan Saudara, dapat kami sampaikan hal sebagai berikut :
besaran 
1. besaran iuran biaya operasional untuk mencukupi proses tersebut. Namun apabila hal tersebut dirasa kurang cukup Berdasarkan Peraturan Bupati Demak  dimungkinkan dapat menambah biaya tersebut asal sesuai kebutuhan dan dapat dipertanggungjawabkan. 
 
2. Antara Panitia PTSL Desa dan Para Pemohon telah mengadakan musyawarah yang dituangkan dalam Berita Acara dan selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan desa dengan Peraturan Desa Karangrejo Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Anggaran Biaya Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap Tahun 2022.
 
Demikian trimakasih