Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN19133006
Rincian Aduan
LGAN19133006
Selesai
Public
assalamualaikum wr.wb. di balai desa Karangrejo kecamatan wonosalam kabupaten Demak mulai hari ini ada program sertifikat masal ditarik biaya 450ribu, apakah ini dibenarkan atau memang ada praktik pungutan berkedok sertifikat masal?bisa di cek langsung, besok Rabu. mohon ditindak tegas jika memang terjadi pungutan berkedok sertifikat masal. waalaikumsalam wr.wb
Disposisi
Rabu, 02 Februari 2022 - 02:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Rabu, 02 Februari 2022 - 07:50 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih
Progress
Rabu, 02 Februari 2022 - 07:52 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih
Selesai
Rabu, 02 Februari 2022 - 19:38 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Desa Karangrejo Kecamatan Wonosalam untuk tahun 2022 memang benar ditunjuk untuk lokasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) .Dalam pelaksanaanya ada biaya pra PTSL yang harus di tanggung oleh masyarakat/ pemohon, namun untuk besaranya adalah sesuai kesepakatan/musdes.
Yth. Sdr. Pengadu
Desa Karangrejo Kecamatan Wonosalam untuk tahun 2022 memang benar ditunjuk untuk lokasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) .Dalam pelaksanaanya ada biaya pra PTSL yang harus di tanggung oleh masyarakat/ pemohon, namun untuk besaranya adalah sesuai kesepakatan/musdes.
Yth. Sdr. Pengadu
Sehubungan dengan pertanyaan Saudara, dapat kami sampaikan hal sebagai berikut :
besaran
1. besaran iuran biaya operasional untuk mencukupi proses tersebut. Namun apabila hal tersebut dirasa kurang cukup Berdasarkan Peraturan Bupati Demak dimungkinkan dapat menambah biaya tersebut asal sesuai kebutuhan dan dapat dipertanggungjawabkan.
1. besaran iuran biaya operasional untuk mencukupi proses tersebut. Namun apabila hal tersebut dirasa kurang cukup Berdasarkan Peraturan Bupati Demak dimungkinkan dapat menambah biaya tersebut asal sesuai kebutuhan dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Antara Panitia PTSL Desa dan Para Pemohon telah mengadakan musyawarah yang dituangkan dalam Berita Acara dan selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan desa dengan Peraturan Desa Karangrejo Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Anggaran Biaya Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap Tahun 2022.
Demikian trimakasih