Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN18873531
Rincian Aduan
LGAN18873531
Selesai
Public
assalamualaikum wr.wb. mohon untuk melakukan sidak di kantor kelurahan Karangrejo kecamatan wonosalam kabupaten Demak, Minggu ini ada program pembuatan sertifikat masal dengan pungutan sebesar 450rb, mohon untuk segera ditindaklanjuti. waalaikumsalam wr. wb
Disposisi
Rabu, 02 Februari 2022 - 02:41 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Rabu, 02 Februari 2022 - 07:50 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih
Progress
Rabu, 02 Februari 2022 - 07:52 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih
Selesai
Rabu, 02 Februari 2022 - 19:37 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Desa Karangrejo Kecamatan Wonosalam untuk tahun 2022 memang benar ditunjuk untuk lokasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) .Dalam pelaksanaanya ada biaya pra PTSL yang harus di tanggung oleh masyarakat/ pemohon, namun untuk besaranya adalah sesuai kesepakatan/musdes. (BPN Demak)
Yth. Sdr. Pengadu
Desa Karangrejo Kecamatan Wonosalam untuk tahun 2022 memang benar ditunjuk untuk lokasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) .Dalam pelaksanaanya ada biaya pra PTSL yang harus di tanggung oleh masyarakat/ pemohon, namun untuk besaranya adalah sesuai kesepakatan/musdes. (BPN Demak)
Yth. Sdr. Pengadu
Sehubungan dengan pertanyaan Saudara, dapat kami sampaikan hal sebagai berikut :
besaran
1. besaran iuran biaya operasional untuk mencukupi proses tersebut. Namun apabila hal tersebut dirasa kurang cukup Berdasarkan Peraturan Bupati Demak dimungkinkan dapat menambah biaya tersebut asal sesuai kebutuhan dan dapat dipertanggungjawabkan.
1. besaran iuran biaya operasional untuk mencukupi proses tersebut. Namun apabila hal tersebut dirasa kurang cukup Berdasarkan Peraturan Bupati Demak dimungkinkan dapat menambah biaya tersebut asal sesuai kebutuhan dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Antara Panitia PTSL Desa dan Para Pemohon telah mengadakan musyawarah yang dituangkan dalam Berita Acara dan selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan desa dengan Peraturan Desa Karangrejo Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Anggaran Biaya Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap Tahun 2022.
Demikian trimakasih