Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN17376800

Rincian Aduan

LGAN17376800

Selesai Public
KABUPATEN BATANG
01 Mar 2019
0 ditandai
Pintu gapura tiket masuk ke pantai sigandu kala itu, sekarang sudah dibongkar menjadi jalan umum karena ada pelebaran jalan untuk akses ke PLTU , pertanyaannya knp kok sekarang masih difungsikan SBG titik pengambilan loket karcis masuk sigandu, apakah ini bukan pungli namanya? Karena yg lewat kan tidak mesti ke objek wisata...sedangkan warga sekitar bebas sliwar sliwer

Disposisi

Senin, 04 Maret 2019 - 08:49 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Batang

Verifikasi

Senin, 04 Maret 2019 - 09:15 WIB

Kabupaten Batang

kami teruskan ke instantsi terkait

Selesai

Selasa, 05 Maret 2019 - 15:55 WIB

Kabupaten Batang

Jalan tersebut dibangun dengan konsep jalan akses wisata, pembangunan jalan bekerja sama dengan PLTU karena ada MOU dengan Pemda, selama pembangunan PLTU digunakan bersama-sama, tiketing masuk sdh punya dasar hukumnya krn Sigandu - Ujungnegoro merupakan kawasan wisata. Jadi bukan merupakan tindakan pungli. -Dinas Pariwisata Kabupaten Batang terima kasih