Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN16856425

Rincian Aduan

LGAN16856425

Selesai Public
KOTA TEGAL
17 Nov 2019
0 ditandai
orang meningal karna tersengat lebah meningal dunia,apakah inï katagorikan bencana alam mohon pencerahanya

Disposisi

Selasa, 19 November 2019 - 09:41 WIB

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Verifikasi

Kamis, 21 November 2019 - 12:52 WIB

BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

laporan kami verifikasi

Selesai

Kamis, 21 November 2019 - 12:53 WIB

BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Bukan bagian dari bencana. Menurut UU 24 tahun 2007 bencana adalahperistiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Dengan dmikian ada 3 faktor penyebab bencanam yaitu alam, non alam , dan sosial. 
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
 
Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
 
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.