Detail Aduan
Disposisi
Selasa, 19 November 2019 - 09:41 WIB
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Verifikasi
Kamis, 21 November 2019 - 12:52 WIB
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
laporan kami verifikasi
Selesai
Kamis, 21 November 2019 - 12:53 WIB
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Bukan bagian dari bencana. Menurut UU 24 tahun 2007 bencana adalahperistiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Dengan dmikian ada 3 faktor penyebab bencanam yaitu alam, non alam , dan sosial.
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.