Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN16787355
Rincian Aduan
LGAN16787355
Disposisi
Selasa, 06 Juni 2023 - 12:57 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 06 Juni 2023 - 14:22 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Jumat, 07 Juli 2023 - 10:42 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan petugas Pengawas Ketenagakerjaan kami dari satwasker wilayah pati telah menindaklanjuti dengan hasil sebagai berikut :
Waktu Kerja
Pada waku dilalukan pemeriksaan perusahaan mempunvai waktu kerja mulai pukul 08.00 sd 18.00 WIB artinya terdapat kelebihan Waktu kerja 2 jam sehari, untut itu Pengusaha wajib membayar kelebihan waktu kerja dihitung sebagai Upah kerja lembur selambat lambatnya 14 hari selelah diterimanya nota pemeriksaan ini (nota riksa terbit tanggal 12 Juni 2023).
BPJS Kesehatan
Pada saat pemeriksaan diketahui Saudara mempekerjakan Kurang lebih 13 ( orang) dan hanya 4 (orang) pekerjaa yang sudah didaftarkan sisanya sebaryak 9 (sembilan) orang belum seluruhnya didaftarkan.
untuk itu agar Saudara segera mengikutsertakan seluruh tenagakerja saudara dalam program BPJS Kesehatan selambat lambatnya 14 hari selelah diterimanya nota pemeriksaan ini (nota riksa terbit tanggal 12 Juni 2023).
BPJS Ketenagakerjaan
Pada saat pemeriksaan diketahui Saudara mempekerjakan Kurang lebih 13 ( orang) dan belum seluruhnya didaftarkan.
untuk itu agar Saudara segera mengikutsertakan seluruh tenagakerja saudara dalam program BPJS Ketenagakerjaan. selambat lambatnya 14 hari selelah diterimanya nota pemeriksaan ini (nota riksa terbit tanggal 12 Juni 2023).
Terimakasih
Selesai
Selasa, 23 Januari 2024 - 13:59 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai