Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN16757144
KOTA SALATIGA, 16 May 2023
kepada Yth GUBERNUR JATENG Bpk Ganjar Pranowo Dng hormat Mencermati dari pemaparan PRESIDEN kita Bpk JOKO WIDODO , Tayangan MNC TRIJAYA .com , tgl 9 Agustus 2021 . hal yg menjadi perhatian nya paling mendasar dari MUDAH , menjadi LEBIH MUDAH untuk PERIZINAN dlm segala hal ,terlebih ( UMKM ) guna menarik INVESTOR , supaya mau menanamkan modal nya , Hal ini sudah jalankan oleh para MENTRI ATR/BPN , CIPTA KERJA ,GUBRRNUR , Sampai jajaran. di bawah nya . Hal mana ini kaitan nya dng upaya sy dlm ajukan PKKPR ,Untuk lahan tanah sy ,dng lokasi pinggir JLS SALATIGA , Dukuh SLUMUD ,Kelurahan KUMPUL REJO ,Kecamatan ARGO MULYO, Sungguh sy mohonkan kepedulian panjenengan ,selaku pengambil KEBIJAGAN di KOTA SALA TIGA , ? Mengenai permohonan izin lahan tanah sy ,yg mana dari PERTANIAN ke NON PERTANIAN , Supaya di permudah . Karena lahan tsb akan sy pakai untuk usaha beberapa alternatif , All produksi makananringan ,,pergudangan , perumahan atau lain nya , yg mana dlm usaha tsb bisa menyerap tenaga kerja masyarakat warga sekitar nya , & bisa menunjang perkembangan kota salatiga ,? Rasanya niatan yg sy lakukan ini SESUAI dng AMANAT PRESIDEN & tidak bertentangan dng UUD 45 , pasal mana pun ,? Seperti hal nya apa yg menjadi sanggahan panjenengan selama ini untuk penolakan dlm sy ajukan KKPR dr PERTANIAN ke NON PERTANIAN . Sungguh sy sangat berharap panjenengan bisa ada keberpihakan nya untuk kemaslahatan masyarakat , agar panjenengan bisa menjadi AMANAH & MENDAPAT REJEKI yg BAROKAH , guna ASUPAN KELUARGA panjenengan , tidak berlebihan kiranya sy mohonkan kesudian panjenengan untuk segera membalas ASPIRASI sy ini , Sungguh hal ini sy lakukan karena sy sangat menghormati & menghargai panjenengan setinggi - tinggi nya ,
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 17 Mei 2023 - 08:18 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 17 Mei 2023 - 08:37 WIB
Kota Salatiga
Terima kasih telah menggunakan layanan aduan kami, selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait.
Progress
Rabu, 31 Mei 2023 - 08:24 WIB
Kota Salatiga
Penyusunan Perda No 9 Tahun 2018 sudah melalui kajian tenaga ahli dan persetujuan Kementerian ATR/BPN termasuk penentuan zonasi. Zonasi perlindungan bawahannya ditujukan untuk kepentingan konservasi lingkungan. Penyusunan Perda RDTR mengacu pada permen PU No 20 Tahun 2010 yang konsiderannya tentu mengacu pada UUD 1945 sebagai sumber hukum.
Sesuai dengan amanat bpk Presiden maka perijinan pemanfaatan ruang yang sekarang berupa KKPR diajukan melalui DPMPTSP. Dan untuk KKPR Berusaha UMK tidak dikenakan biaya/gratis. Rekomendasi yang dikeluarkan tentunya mengacu pada Perda No 9 Tahun 2018 tentang RDTR yang sampai saat ini masih berlaku.
Pada Rancangan Perda RTRW yang baru zonasi lokasi tanah bapak sudah disesuaikan menjadi kawasan budidaya berupa kawasan/zonasi hortikultura mengikuti perkembangan kota. Peruntukannya juga lebih beragam dibandingkan zonasi sebelumnya. Ketentuan umum zonasinya belum dapat kami sampaikan karena belum ditetapkan sebagai Perda.
Selesai
Rabu, 31 Mei 2023 - 08:25 WIB
Kota Salatiga
Demikian tanggapan kami, semoga bermanfaat.