Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN16757144
Rincian Aduan
LGAN16757144
Lampiran
Disposisi
Rabu, 17 Mei 2023 - 08:18 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 17 Mei 2023 - 08:37 WIBKota Salatiga
Terima kasih telah menggunakan layanan aduan kami, selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait.
Progress
Rabu, 31 Mei 2023 - 08:24 WIBKota Salatiga
Penyusunan Perda No 9 Tahun 2018 sudah melalui kajian tenaga ahli dan persetujuan Kementerian ATR/BPN termasuk penentuan zonasi. Zonasi perlindungan bawahannya ditujukan untuk kepentingan konservasi lingkungan. Penyusunan Perda RDTR mengacu pada permen PU No 20 Tahun 2010 yang konsiderannya tentu mengacu pada UUD 1945 sebagai sumber hukum.
Sesuai dengan amanat bpk Presiden maka perijinan pemanfaatan ruang yang sekarang berupa KKPR diajukan melalui DPMPTSP. Dan untuk KKPR Berusaha UMK tidak dikenakan biaya/gratis. Rekomendasi yang dikeluarkan tentunya mengacu pada Perda No 9 Tahun 2018 tentang RDTR yang sampai saat ini masih berlaku.
Pada Rancangan Perda RTRW yang baru zonasi lokasi tanah bapak sudah disesuaikan menjadi kawasan budidaya berupa kawasan/zonasi hortikultura mengikuti perkembangan kota. Peruntukannya juga lebih beragam dibandingkan zonasi sebelumnya. Ketentuan umum zonasinya belum dapat kami sampaikan karena belum ditetapkan sebagai Perda.
Selesai
Rabu, 31 Mei 2023 - 08:25 WIBKota Salatiga
Demikian tanggapan kami, semoga bermanfaat.