Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN16634077
Rincian Aduan
LGAN16634077
Selesai
Public
Alamat: Dukuh Tengah II, Kec. Ketanggungan, Kab. Brebes
Saya mencari informasi seputar layanan membuat kacamata pada Faskes tingkat pertama dan dihubungkan dengan petugas BPJS setempat untuk bertanya prosedurnya. Namun tanggapan yang saya terima adalah saya lebih disarankan untuk melakukan pembelian kacamata dengan dana pribadi dengan alasan proses mengurusnya lama dan tidak ada itikad untuk membantu sama sekali untuk mengurus prosedur untuk mendapatkan layanan BPJS yang seharusnya bisa saya dapatkan dari pihak petugas tersebut.
Disposisi
Selasa, 11 Oktober 2022 - 08:35 WIB
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Selasa, 25 Oktober 2022 - 14:12 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Terkait petugas yang memberikan informasi yang kurang sesuai dengan harapan dapat diinformasikan lebih lanjut terkait identitas petugas untuk diberikan pembinaan kembali standar memberikan layanan kepada Peserta. Untuk penjaminan kacamata akan kami jelaskan selanjutnya.
Progress
Rabu, 26 Oktober 2022 - 09:13 WIBBPJS Kesehatan
Terkait dengan penjaminan kacamata, merupakan penjaminan suplemen atau tambahan artinya bersifat bantuan biaya untuk mendapatkan layanan kacamata. Apabila peserta memilih kacamata melebihi batas bantuan yang diberikan maka ada selisih biaya yang harus dibayarkan oleh Peserta. Alur pelayanannya yaitu yang pertama Peserta melakukan pemeriksaan ke Faskes Tingkat Pertama. Apabila dari Fasilitas Tingkat pertama telah memenuhi pemeriksaan mata dan memberikan resep kacamata maka selanjutnya dilegalisasi untuk dibawa ke Optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Apabila Faskes Tingkat Pertama merujuk ke Rumah Sakit maka resep Kacamata diperoleh dari rumah sakit lalu dilegalisasi untuk dibawa ke Optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Penjaminan kacamata dilakukan langsung di Optik dalam bentuk potongan biaya kacamata.
Selesai
Rabu, 26 Oktober 2022 - 09:14 WIBBPJS Kesehatan
Terkait dengan penjaminan kacamata, merupakan penjaminan suplemen atau tambahan artinya bersifat bantuan biaya untuk mendapatkan layanan kacamata. Apabila peserta memilih kacamata melebihi batas bantuan yang diberikan maka ada selisih biaya yang harus dibayarkan oleh Peserta. Alur pelayanannya yaitu yang pertama Peserta melakukan pemeriksaan ke Faskes Tingkat Pertama. Apabila dari Fasilitas Tingkat pertama telah memenuhi pemeriksaan mata dan memberikan resep kacamata maka selanjutnya dilegalisasi untuk dibawa ke Optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Apabila Faskes Tingkat Pertama merujuk ke Rumah Sakit maka resep Kacamata diperoleh dari rumah sakit lalu dilegalisasi untuk dibawa ke Optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Penjaminan kacamata dilakukan langsung di Optik dalam bentuk potongan biaya kacamata. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.