Rincian Aduan : LGAN16622270

Selesai Public

KABUPATEN PATI, 12 Jan 2020

TENTANG PEKERJAAN mohon ijin YTH BPK GANJAR ini saya mewakili teman teman jadi begini kami bekerja di sebuah perusahaan/ CV sistem nya kontrak . jadi begini permasalahan nya pak. 1.Waktu mas training selama 3bulan dan ijasah ditahan jika kami mengundurkan diri kami di kenakan denda sebesar Rp.1juta jika ditidak membayar ijasah ditahan. 2 . jam kerjanya jam 8 pagi - selesai delivery (biasanya sampai tengah malam)lebih dari 8jam kerja dan tidak hitung lembur 3.jika tidak masuk kerja dipotong 100ribu/harinya apapun alasannya sedangkan gajinya cuma 1juta . contoh seperti orang tua meninggal,sakit, pernikahan,dan acara penting lainnya 4. gaji mundur berbulan bulan dan biasanya dicicil .itu sangat merugikan bagi kami. tolong direspon apakah masalah diatas bisa dikenakan sanksi ? dan jika dikonfirmasi (ditidak lanjuti jangan sebut nama saya ) mohon maaf tidak bisa memberi tahu nama kantor disini . untuk nama kantor silahkan hub nomer yng ada disini yang saya terakan. demi menjaga nama baik perusahaan tersebut terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini