Rincian Aduan : LGAN16610009

Selesai Public

KABUPATEN KUDUS, 15 Oct 2022

assalamualaikum pak, saya mau tanya apakah boleh Kadus mendaftar sekdes tetapi statusnya cuti pak bukan letak jabatan, bukannya kalo mau ikut seleksi sekdes harus mundur dari jabatan sebelumnya pak dan apakah jimpitan RT itu termasuk pungli pak, karena RT saya diancam mau dikasuskan kalo masih tetap melakukan jimpitan oleh perangkat desa yg dianggapnya sebagai pungli itu saya dapat cerita dari RT saya pak, mohon penjelasannya pak Ganjar

0 Orang Menandai Aduan Ini