Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN16320307
Rincian Aduan
LGAN16320307
Selesai
Public
Lampiran
Assalamualaikum pak Ganjar,admin gubernuran,selamat sore, semoga diberi kesehatan selalu,,Maaf maaf, saya mau menanyakan tentang laporan saya yang kemaren soal akta lahir, soalnya saya masih bingung, belum ada penjelasan , kok laporan tertera selesai, selesai apanya yah,, kan belum ada konfirmasinya,,soal membuat akta lahir ke aparat desa, yang hasilnya printeran / kayak fotocopy an, apakah tidak akan terjadi apa apa , atau tidak dipermasalahkan dikemudian hari apabila akan menjadi salah satu persyaratan persyaratan, soalnya kita dipungut biaya , tapi hasilnya kok bregitu, yang kata aparatur desa nya itu asli karena ada barcodenya,, terimakasih , mohon penjelasanya ,sampai saat ini saya masih ragu , mohon maaf Wasalamualaikum
Disposisi
Minggu, 15 Mei 2022 - 04:39 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Brebes
Verifikasi
Selasa, 17 Mei 2022 - 08:28 WIBKabupaten Brebes
Laporan diterima
Selesai
Selasa, 17 Mei 2022 - 09:13 WIBKabupaten Brebes
Untuk dokumen kependudukan saat ini memang menggunakan kertas A4 80gr, tidak lagi menggunakan security printing. Perubahan ini diatur dalam Pasal 12 dan 21 Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
seluruh pelayanan dokumen kependudukan tidak dikenakan biaya/gratis. Urus sendiri dokumen kependudukan anda ke dinas dukcapil tanpa perantara. Pelayanan adminduk paling lama 2 hari kerja sudah selesai diterbitkan. Terimakasih