Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN16314385
Rincian Aduan
LGAN16314385
Selesai
Public
selamat siang. Kami bekerja sebagai GTT p3d di sma negeri di Demak. selama ini sudah menjadi peserta BPJS TK. untuk biaya iuran BPJS dibayar oleh sekolah tetapi kami harus mengganti sebesar iuran tersebut yaitu 105.000 per guru. yang kami tanyakan apakah biaya BPJS TK dibayar sendiri atau seharusnya ditanggung oleh sekolah. mohon informasinya. Kl memang harus dibayar sendiri y sdh gpp, tapi Kl memang ada aturan harus dibayar oleh sekolah mohon disosialisasikan ke sekolah lewat kepsek shg kami tidak dianggap menuntut. trims
Disposisi
Senin, 21 Januari 2019 - 08:49 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Selesai
Senin, 04 Maret 2019 - 09:09 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Yth. Bapak Budi Yanto
Di tempat
Berdasarkan data yang kami kelola, SMK dan SMA di Demak mengikuti 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan KeMatian dengan total iuran Rp 12.096,- per orang (0,54% dari gaji yang dilaporkan). Sesuai dengan PP No 44 Tahun 2015, seluruh iuran tersebut ditanggung oleh Pemberi Kerja..
Untuk informasi selengkapnya silahkan menghubungi Kantor BPJS Cabang Semarang Majapahit di telepon 024-76747997.
Verifikasi
Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY