Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN16235901

Rincian Aduan

LGAN16235901

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BOYOLALI
14 Nov 2022
0 ditandai
pak ganjar yg terhormat ijin melaporkn bahwa didesa kami gendulan jemowo tamansarj Byl ada penambangan pasir ilegal. mohon ditindak sesuai perundang-undangan yg berlaku.karena mulai dan mulai lagi setiap habis disidak. dan juga sangat merugikan rakyat kecil seperti kami.

Disposisi

Selasa, 15 November 2022 - 06:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 15 November 2022 - 12:50 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Selesai

Senin, 28 November 2022 - 11:16 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan aduan Saudara, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 
1. terdapat 1 (satu) SIPB an. PT. Niki Sae Sanget dan 3 (Tiga) IUP Eksplorasi an. CV. Rimba Pusaka, CV. Macan Loreng Kosong Sembilan dan CV. Cita Buana Karya di sekitar wilayah gendulan, Jemowo Kec. Tamansari, Kab. Boyolali; 
2. Izin Usaha eksplorasi tersebut di atas, berkegiatan dalam rangka penyelidikan dan eksplorasi. sedangkan untuk SIPB harus melengkapi dengan dokumen rencana teknis penambangan dan lingkungan yang disetujui oleh instansi yang berwenang;
3. Telah dilakukan tinjauan dan ditemukan alat berat (excavator) parkir, kemudian dilakukan pembinaan terhadap pelaku di lapangan bersama Pemerintah Desa Jemowo 
4. Aduan ini diteruskan kepada inspektur tambang dan APH.