Rincian Aduan : LGAN16109756

Selesai Public

KABUPATEN TEGAL, 06 Aug 2020

PUNGUTAN LEGALISIR BUKU NIKAH DI KUA KEC. KRAMAT KAB. TEGAL Assalamu’alaikum, lapor Pak Gubernur Pagi tadi saya habis legalisir buku nikah di KUA Kec. Kramat Kab. Tegal untuk keperluan mengurus akta kelahiran anak pertama. Disana saya dimintai uang 10 ribu. Karena nggak enak, saya kasih lah uang 10 ribu itu. Tapi setelah pulang saya jadi kepikiran, "masa iya sih pegawai KUA yang notabene PNS, digaji sama pemerintah dari uang pajak rakyat buat ngelayani rakyat, kok minta uang ke rakyat yang seharusnya dilayani?" Saya jadi bertanya-tanya "ini pungutan resmi atau pungutan liar? kalo resmi kok saya nggak dikasih bukti bayar apapun?" Kepada siapa lagi saya bisa mengadu soal pelayanan publik selain ke Pak Gubernur. Jadi mohon ditindaklanjuti jika memang itu adalah PUNGLI. Terima kasih Pak Gubernur.

0 Orang Menandai Aduan Ini