Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN15952411
KABUPATEN BATANG, 17 Nov 2019
assalamualaikum bapak gubernur yang terhormat, kami warga desa wonobodro hanya punya saksi hidup dan bukti fisik sertifikat lebih dari 100 orang, tapi kami tidak punya bukti kuitansi pembayaran pengurusan sertifikat masal yang perbidang tanah dikenai biaya minimal Rp.300.000 sampai Rp.450.000. karena di waktu pembayaran perangkat desa sembunyi-sembunyi memintanya dan tidak ngasih kuitansi. pertanyaan kami, apakah itu bisa di proses hukum? kami yakin jika kami mengadukan kasus ini ke kabupaten batang pasti akan buntu. jika bisa di proses secara hukum, kemana kami harus melapor? langkah dan tahapan-tahapan apa yang harus kami tempuh? Terima kasih
Disposisi
Selasa, 17 Desember 2019 - 09:03 WIB
Verifikasi
Kamis, 26 Maret 2020 - 10:57 WIB
Kabupaten Batang