Selasa, 25 Agustus 2020 - 08:41 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Berikut ini disampaikan hasil sidak lapangan kegiatan pertambangan tanpa izin oleh petugas ESDM :
1. Sidak PETI dilaksanakan berdasarkan adanya aduan/laporan masyarakat melalui portal laporgub tanggal 12 Agustus 2020 mengenai kegiatan PETI di Desa Kwadungan Jurang, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung.
2. Pengawasan kegiatan PETI dilaksanakan tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Ungaran Telomoyo pada tanggal 13 Agustus 2020.
3. Peninjauan lapangan mendapatkan hasil sebagai berikut :
a. Lokasi PETI : Desa Kwadungan Jurang, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung
b. Koordinat : -7019’5.23” S , 11002’57.96” E
c. Luas wilayah : ± 1 Ha (yang sedang diusahakan)
d. Komoditas : Sirtu
e. Alat di lokasi : 2 unit excavator dan 2 unit dump truck
f. Lokasi tersebut pernah dilaksanakan program reklamasi Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah
4. Pada saat pengawasan lapangan, penanggung jawab/pengawas lapangan tidak berada di lokasi, operator excavator tidak berada di lokasi (alat berhenti), penambangan dilakukan secara manual tenaga manusia sekitar 10 orang untuk memecah batu, dan batu hasil pecahan dimasukkan ke bak truk untuk diangkut.
5. Tenaga kerja pemecah batu dan driver dump truck tidak mengetahui siapa penanggung jawab di lokasi.
6. Karena jawaban dan informasi yang kurang dari penambang PETI di lokasi maka Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Ungaran Telomoyo menuju ke Kantor Desa Kwadungan Gunung untuk berkoordinasi.
7. Hasil koordinasi dengan Kepala Desa Kwadungan Gunung Bapak Agus Susanto, bahwa lokasi PETI berada pada daerah Desa Kwadungan Jurang. Galian C di lokasi meresahkan masyarakat karena pernah terjadi bencana longsor dan banjir. Setelah koordinasi dengan dengan Kepala Desa Kwadungan Gunung, Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Ungaran Telomoyo menuju Kantor Desa Kwadungan Jurang untuk berkoordinasi.
8. Hasil koordinasi dengan Kepala Desa Kwadungan Jurang, Ibu Sriyani, menginformasikan bahwa kegiatan penambangan ilegal telah dilaksanakan selama 3 – 4 minggu. Dalam sehari material yang dikeluarkan sejumlah 40 – 50 rit dump truck. Investor yang mendanai adalah Sdr. Agus (orang Padang) dan penanggung jawab lapangan adalah warga Desa Kwadungan Jurang bernama Sdr. Yuni (No HP : 0821-3556-8733). Pihak penambang pernah berkoordinasi kepada Ibu Kepala Desa, bahwa kegiatan penambangan untuk kegiatan reklamasi dan penghijauan. Tapi pihak Desa Kwadungan Jurang tidak mengizinkan kegiatan tersebut dan memperingatkan secara lisan bahwa di lokasi tersebut tidak boleh ada penambangan. Pihak penambang PETI juga meminta izin menggunakan balai desa Kwadungan Jurang untuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai kegiatan penggalian di lokasi tersebut tetapi Kepala Desa Kwadungan Jurang tidak mengizinkan karena kegiatan tersebut belum memiliki izin resmi.
9. Pihak Desa Kwadungan Jurang sudah berusaha melaporkan kegiatan penambangan ilegal tersebut dengan membuat surat kepada Bupati Temanggung, DPRD Temanggung, Polsek Kledung, Koramil dan Pemerintah Kecamatan Kledung (terlampir).
10. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung sudah datang meninjau ke lokasi dan juga berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Kwadungan Jurang.
11. Tindak lanjutnya adalah perlu koordinasi dan membuat surat kepada Polda Jawa Tengah tentang adanya kegiatan penggalian tanpa izin di Desa Kwadungan Jurang, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung agar dapat dilaksanakan pengawasan dan penindakan bersama.