Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN15023020
Rincian Aduan
LGAN15023020
Selesai
Public
Lampiran
Di Desa Kuwasen ada panitia pengurusan PTSL atau pembuatan program pemutihan Sertifikat, dari program pemerintah sy membaca hanya dikenakan biaya 150rb.
tapi pd kenyataanya biaya pembuatan Sertifikat sebesar 450rb....
mohon pencerahanya, karena kami membaca himbahuan dari pemerintah...kalau biayanya melebihi 150rb, berarti itu sudah pungli..dan harus dilaporkan
Disposisi
Kamis, 26 September 2019 - 11:31 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara
Verifikasi
Selasa, 28 Maret 2023 - 12:11 WIBKabupaten Jepara
terimakasih atas laporannya
Progress
Selasa, 28 Maret 2023 - 12:11 WIBKabupaten Jepara
segera dilakukan pengecekan
Selesai
Selasa, 28 Maret 2023 - 12:11 WIBKabupaten Jepara
terimakasih