Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN14192864

Rincian Aduan

LGAN14192864

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SEMARANG
14 Apr 2020
0 ditandai
mohon bantuannya pak ini saya sudah berulangkali WhatsApp tapi tidak ada respon. saya mohon bantuannya untuk para pedagang kecil, online shop,dll yang terkena dampak covid-19. saya sudah mencari pinjaman dana kemana-mana hanya untuk modal usaha warung dan online shop saya. tapi tidak bisa karena covid-19 ini. dan saya ada pinjaman dana darurat yang diawasi oleh OJK. juga tidak ada keringanan perpanjangan waktu pembayaran cicilan. malah ada biaya perpanjangan waktu pembayaran. saya untuk makan saya dan keluarga kecil saya susah.

Disposisi

Selasa, 14 April 2020 - 08:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Selasa, 14 April 2020 - 13:46 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf semua tidak ada yang mempersulit masyarakat, seluruh Karyawan Perusahaan Perbankan atau Perusahaan Leasing menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai Peratuan Perundang-undangan yang berlaku. Selalu Komunikasikan dengan Pihak Bank / Pihak Perusahaan minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.

Progress

Selasa, 29 Desember 2020 - 12:25 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Selasa, 29 Desember 2020 - 12:25 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.