Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN14092365
KABUPATEN PEKALONGAN, 29 Oct 2019
Laporan pungli assalamualaikum pak gub, saya mau lapor. hari ini, tanggal 29 Oktober 2019 saya mengantar ibu untuk membuat surat keterangan tanda lapor kehilangan bertempat di kepolisian resor Pekalongan yang beralamat di jL. Rinjani No. 1 Kajen-Pekalongan 51161. di tempat itu, ada tertempel semacam persyaratan ketika akan meminta dibuatkan surat kehilangan barang/benda, dan di sana tertulis *gratis*, tapi kenapa saat selesai pembuatan surat kehilangan , pihak polisi meminta biaya "untuk administrasi" katanya. Uang yang diminta sebesar 25 ribu. memang tidak seberapa nominalnya, tapi hal itu cukup menganggu saya. mohon ditindak lanjuti pak gubernur, mungkinkah ini termasuk pungli? semoga segera ada peringatan, supaya mereka yang butuh surat itu tidak terkendala dengan biaya administrasi. matur nuwun sebelumnya pak gub, dan terimakasih.
Disposisi
Rabu, 30 Oktober 2019 - 07:57 WIB
Verifikasi
Rabu, 30 Oktober 2019 - 07:57 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Selesai
Jumat, 17 Januari 2020 - 10:24 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah