Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN13487892
Rincian Aduan
LGAN13487892
Selesai
Public
Lampiran
MELAPORKAN bahwa di desa kami dukuh GENDULAN RT 02 RW 01 desa JEMOWO,TAMANSARI,BOYOLALI sebagaian oknum masyarakat dukuh gendulan telah melakukan kegiatan penambangan ilegal galian C berlangsung sampai sekarang dan lokasi penambangan dekat dengan pemukiman warga juga dekat dengan sumber mata air. mohon di tindaklanjuti laporan kami trimakasih ttd masyarakat desa jemowo
Disposisi
Selasa, 08 November 2022 - 08:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Selasa, 08 November 2022 - 08:15 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Selesai
Kamis, 10 November 2022 - 03:58 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan Saudara, terkait kegiatan penambangan di Desa Jemowo Kec. Tamansari Kab. Boyolali, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. terdapat 1 (satu) SIPB an. PT. Niki Sae Sanget dan 3 (Tiga) IUP Eksplorasi an. CV. Rimba Pusaka, CV. Macan Loreng Kosong Sembilan dan CV. Cita Buana Karya di sekitar wilayah gendulan, Jemowo Kec. Tamansari, Kab. Boyolali;
2. Izin Usaha eksplorasi tersebut di atas, berkegiatan dalam rangka penyelidikan dan eksplorasi. sedangkan untuk SIPB harus melengkapi dengan dokumen rencana teknis penambangan dan lingkungan yang disetujui oleh instansi yang berwenang;
3. Telah dilakukan tinjauan dan ditemukan alat berat (excavator) parkir, kemudian dilakukan pembinaan terhadap pelaku di lapangan bersama Pemerintah Desa Jemowo
4. Aduan ini selanjutnya diteruskan kepada inspektur tambang dan APH.