Rincian Aduan : LGAN13160091

Progress Public

KABUPATEN KLATEN, 12 Nov 2018

tahun 2015 di kampung saya, tegalwoko, ngering, RT 01/RW 05, jogonalan, Klaten dilakukan pembangun rumah salah satu warga yang kurang mampu (rumah tsb dibangun di atas tanah kas desa), setelah terbangun ada perjanjian dr kedua belah pihak (warga yg menempati dengan pihak pengurus kampung+disaksikan perangkat desa) bahwa penggunaan rumah tersebut hanya seumur hidup si pemakai, ahli waris tidak berhak menempati rumah tsb. Dana pembangunan rumah tsb, menggunakan dana bantuan dr gereja setempat + dana patungan warga kampung + bantuan dr kelurahan. Saat itu kelurahan meminjam dana kas muda mudi sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dikarenakan kas kelurahan sedang kosong, Namun sampai detik ini, kira kira setelah 3th, uang sebesat Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) tersebut tidak kunjung dikembalikan, sudah beberapa kali dilakukan penagihan tetapi jawabannya selalu sama, yaitu "kelurahan belum bisa membayar". Mohon ditindak pak, karena uang tersebut adalah hasil jerih payah pemuda/pemudi di kampung kami. Terimakasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini