Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN12881249
Rincian Aduan
LGAN12881249
Selesai
Public
di SMP 1 purwodadi grobogan diberlakukan spp 160.000 perbulan. uang gedung 2.5 juta. mohon ditindak. setiap ambil raport dan ambil kartu ujian harus sudah beres pembayaran2 tersebut..
boleh tidak bayar asal menunjukan kartu miskin tidak mampu..
tolong ditindak...
Topik
Disposisi
Sabtu, 15 Juli 2023 - 23:10 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Minggu, 16 Juli 2023 - 09:56 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Minggu, 16 Juli 2023 - 17:36 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke disdik Kab Grobogan
Selesai
Minggu, 16 Juli 2023 - 17:36 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Disdik Kab Groboganmengenai aduan tersebut, Terima kasih Bapak/ Ibu atas atensinya.Izin kembali menyampaikan klarifikasi dari Komite & pihak SMPN 1 Purwodadi, bahwa:Tidak ada kegiatan sekolah yang mengurangi atau menghalangi hak-hak anak korelasinya dg komite dan atau orang tua peserta didik.
Korelasinya dengan sumbangan, semua sudah jelas, yaitu berdasar hasil musyawarah bersama antara komite dg orang tua/ wali peserta didik dalam rapat Komite. Objektivitas dibuktikan dengan komite hanya menunjukkan nomor rekening bank yg ditunjuk kepada orang tua/ wali. Nominal serta kemauan menyumbang, semua dikembalikan ke orang tua/ wali.
Untuk seragam, kembali ditegaskan, yaitu diserahkan kepada orang tua/ wali calon peserta didik. Tidak sedikit orang tua hanya memesan seragam batik saja ke koperasi sesuai dg kebutuhan.
Masalah buku bantu, bukan buku wajib, sekali lagi, tidak ada keharusan mempunyai, tetapi dikembalikan lagi ke masing-masing peserta didik/ orang tua. Karena banyak juga yang tidak memesan untuk dimiliki.
Sedang penggunaan dana BOS, mohon berkenan kembali ke juknis & Permendikbud No.19 Tahun 2020 seperti yang sdh dijelaskan sebelumnya.
Bapak/ Ibu pelapor, untuk menghindari adanya misinformasi & miskomunikasi karena bahasa tulis, ketua Komite & pihak sekolah membuka diri menunggu kerawuhan panjenengan guna mengklarifikasi agar clean & clear.
Demikian klarifikasi dari sekolah & komite.Terima kasih.
Korelasinya dengan sumbangan, semua sudah jelas, yaitu berdasar hasil musyawarah bersama antara komite dg orang tua/ wali peserta didik dalam rapat Komite. Objektivitas dibuktikan dengan komite hanya menunjukkan nomor rekening bank yg ditunjuk kepada orang tua/ wali. Nominal serta kemauan menyumbang, semua dikembalikan ke orang tua/ wali.
Untuk seragam, kembali ditegaskan, yaitu diserahkan kepada orang tua/ wali calon peserta didik. Tidak sedikit orang tua hanya memesan seragam batik saja ke koperasi sesuai dg kebutuhan.
Masalah buku bantu, bukan buku wajib, sekali lagi, tidak ada keharusan mempunyai, tetapi dikembalikan lagi ke masing-masing peserta didik/ orang tua. Karena banyak juga yang tidak memesan untuk dimiliki.
Sedang penggunaan dana BOS, mohon berkenan kembali ke juknis & Permendikbud No.19 Tahun 2020 seperti yang sdh dijelaskan sebelumnya.
Bapak/ Ibu pelapor, untuk menghindari adanya misinformasi & miskomunikasi karena bahasa tulis, ketua Komite & pihak sekolah membuka diri menunggu kerawuhan panjenengan guna mengklarifikasi agar clean & clear.
Demikian klarifikasi dari sekolah & komite.Terima kasih.