Rincian Aduan : LGAN12382092

Selesai Public

KABUPATEN TEGAL, 01 Jul 2022

kami laporkan kembali terkait belum adanya program pengelolaan sampah desa jatirawa ,karena kami melihat postingan pembelaan mengemukakan untuk armadanya yang kurang , mohon untuk di lirik bapak Ganjar untuk solusinya,kalo menurut pendapat kami , kenapa tidak bejalan saja dulu dengan armada 1 yg ada untuk dimanfaatkan dengan penjadwalan ,meskipun lama namun setidaknya ada actionnya/eksitensinya dulu kan ya? dari pada menunda2 dengan alasan menunggu bantuan armada yg belum jelas kabarnya ,mohon untuk dikoordinadikan demi desa kita bersama ,yang jelas foto yang saya kirim ada titik koordinat dan benar diambil di desa jatirawa , baik, dari RT /RW manapun yang jelas di desa Jatirawa

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Sabtu, 02 Juli 2022 - 16:22 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Senin, 04 Juli 2022 - 16:46 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

terima kasih atas laporannya

Selesai

Jumat, 08 Juli 2022 - 09:31 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Terkait sampah yg di desa, sesuai Peraturan Bupati Tegal no 26 th 2021 ttg pembagian kewenangan pengelolaan sampah dr Kabupaten, Kecamatan, desa/ kelurahan dan Dunia usaha. Desa wajib mengelola sampahnya dengan pengurangan dan pengolahan, baru meminta bantuan ke DLH utk mengangkut residunya (sisa pengurangan dan pengolahan sampah) diangkut ke TPA. Mengingat TPA saat ini sudah overload sampahnya.