Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN11693653
Rincian Aduan
LGAN11693653
Disposisi
Minggu, 16 April 2023 - 10:36 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 17 April 2023 - 13:38 WIBKabupaten Pekalongan
Terima kasih atas aduannya, akan kami teruskan ke Dinas Perindag Kab. Pekalongan. terima kasih
Progress
Senin, 17 April 2023 - 13:38 WIBKabupaten Pekalongan
Aduan telah kami teruskan ke Dinas Perindag Kab. Pekalongan. terima kasih
Selesai
Selasa, 18 April 2023 - 13:13 WIBKabupaten Pekalongan
Berdasarkan keterangan tindak lanjut dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Pekalongan bahwa :
Penataan pedagang di Pasar Kedungwuni telah dilaksanakan pada bulan Oktober 2022. Terkait penertiban pedagang di eks Pasar Darurat Kedungwuni, hasil koordinasi Dinperindag Kabupaten Pekalongan dengan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan menyebutkan bahwa pada pertengahan bulan Maret 2023 telah dilakukan pendataan pedagang yang berjualan di eks Pasar Darurat Kedungwuni yang berjumlah 45 (empat puluh lima) pedagang. Para pedagang sebagaimana dimaksud telah diberikan peringatan baik secara lisan maupun peringatan tertulis dikarenakan telah mempergunakan tanah Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk berjualan tanpa izin.
Aduan selesai dan ditutup