Rincian Aduan : LGAN11346239

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 25 Jul 2018

Perihal : Penutupan Usaha Karaoke di Kios Pasar Pedan,Kab.Klaten. Prov. Jateng. Salam Komando... Dengan Hormat: Kami aktivis LSM KOMANDO PEJUANG MERAH PUTIH MARKAS DAERAH JAWA TENGAH (LSM KPMP MADA JATENG ). ~> Untuk mewujudkan dan mensuksekan penegakan hukum yang berkaitan dengan perdagangan-koperasi & umkm di kabupaten klaten pada umumnya Dan pada khusus nya di kios pasar pedan,kabupaten klaten. Maka perlu dilakukan tindakan hukum dan administrasi dari smua pihak terkait atas berdirinya usaha karaoke di pasar pedan lantai 2 (Dua) kabupaten klaten. # Hasil Investigasi Kami: ~> Bahwa sehubungan dengan adanya temuan kami dilapangan mengenai kios di pasar pedan lantai 2 (dua) kab.klaten. Telah beralih fungsi dari hal yang sebenarnya. Dimana kios tersebut seharusnya untuk berjualan para pedagang,disinyalir telah beralih fungsi menjadi Resto-Cafe & Karaoke yang dimiliki oleh seseorang yang bernama RADITYA KRISTIAWAN Alias KOCRIT ( Bandar Judi Online BIMA66 / kupon togel Hongkong-togel singapore-togel capjikia dan yang terbaru togel Harian Rakyat (HR) di kabupaten klaten, Dengan alamat rumah Jl.DEWI SARTIKA NO:27,Tegalklaten, klaten tengah, kabupaten klaten. Prov. Jawa Tengah. Kami juga mendapatkan informasi bahwa kios kios tersebut di sewa selama kurang lebih 10 ( sepuluh ) Tahun,dengan uang sewa kurang lebih Rp.150.000.000 ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah ). ~> Bahwa benar adanya telah terjadi kelalaian dari pihak DISDAGKOP & UMKM Kab.Klaten, karena telah mengalih fungsikan beberapa kios di pasar pedan dari fungsi yang sebenarnya yaitu untuk perdagangan menjadi Resto-Cafe dan Karaoke ilegal. # Atas temuan penyimpangan dimaksud , maka kami meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam Hal ini DINKOP UKM Prov.Jawa Tengah & DISPERINDAG Prov. Jawa Tengah untuk ikut melakukan tindakan hukum dan sanksi administrasi serta ikut turun melakukan penyelidikan / penyidikan di kab.klaten (DISDAGKOP UMKM Kab.Klaten. Prov. Jateng). Guna menindak dan menertibkan sesuai aturan yang berlaku ( Perda Prov. Jawa tengah no.6 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wil.Prov. Jawa Tengah tahun 2009-2029 ) Dan ( Perda Kab. Klaten no.11 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kab. Klaten Tahun 2011-2031). # Demikian Temuan Investigasi ini kami sampaikan sebagai upaya untuk mencegah dan memastikan ada/atau tidak adanya dugaan tindak pidana korupsi maupun pungli pada DISDAGKOP & UMKM Kabupaten Klaten. ~> Atas Perhatiannya disampaikan terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini