Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN11275818

Rincian Aduan

LGAN11275818

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PURWOREJO
24 Jan 2022
0 ditandai
assalamualaikum wr.wb. mohon maaf ni pak laporan yg duku kok sudah selesai ya pak. apakah sudah dicek dilapangan, terkait keluhan kita. soalnya didaerah kami di desa keduren kec purwodadi kab purworejo khususnya di dusun gondang sawo kecik. mohon untuk diperhatikan segi jalan dan togor (tiang) listrik . mohon pak gubernur benar benar bisa di teruskan agar supaya diperhatikan. Mohon maaf bapak, nampak jelas peebedaan antara dukuh kita dan dukuh lainnya (desa keduren) mohon maaf sekali bapak. mohon untuk diberikan jalan yang baik dan pemberian togor listrik dari perempatan keduren ke timur. mohon untuk di colek pemangku desanya. kalau tidak dari atas dari mana lagi pak. kami mohon bapak untuk benat benar menyelesaikannya demikian bapak harapan kami. jangan sampai selesai laporannya tanpa ada penyelesaiannya. terimakasih... Jawa Tengah Maju Terus.. !!!

Disposisi

Senin, 24 Januari 2022 - 12:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Rabu, 26 Januari 2022 - 09:03 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat Pagi. Laporan anda kami teruskan ke Dinas PUPR Kab. Purworejo unutk mendapat keterangan lebih lanjut. Terima kasih.   

Selesai

Kamis, 27 Januari 2022 - 08:32 WIB

Kabupaten Purworejo

Terima kasih atas laporan yang disampaikan.
Terkait dengan laporan saudara yang masuk dalam “Laporan Aduan Porjo” kami dari Dinas PUPR Kab. Purworejo memiliki tugas untuk merespon aduan yang masuk sesuai dengan kewenangan dan tupoksi kami. Pada laporan yang terdahulu kami sudah mencoba untuk memberikan sedikit penjelasan terkait dengan laporan saudara, Dinas PUPR Kab. Purworejo menanggapi terkait dengan permasalahan jalan yang ada di Desa Keduren khususnya Dusun Gondang Sawo. Untuk jalan kabupaten sesuai dengan SK Bupati Purworejo Nomor : 180.18/482/IX/2016, Tanggal : 30 September 2016, Tentang status ruas jalan di wilayah kabupaten purworejo,  terdapat 234 ruas jalan. Dari 234 ruas jalan kabupaten tersebut tidak ada ruas jalan kabupaten yang berada di desa keduren khususnya dusun gondang sawo. Dari identifikasi SK tersebut diatas maka jalan tersebut merupakan jalan desa atau jalan lingkungan. Dinas PUPR Kabupaten Purworejo sesuai dengan tupoksinya bertanggungjawab terhadap ruas – ruas jalan yang terdapat dalam SK Bupati. Seperti yang sudah kami sampaikan dalam tanggapan surat yang lalu untuk jalan desa atau lingkungan agar di prioritaskan pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan menggunakan DANA DESA. Perihal lainnya yang tercantum dalam aduan yang saudara sampaikan kami (Dinas PUPR) tidak dapat menjawab dikarenakan di luar tupoksi. 
Demikian tanggapan dari Dinas PUPR Kabupaten Purworejo atas laporan yang Saudara sampaikan, dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.