Rincian Aduan : LGAN10202152

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 09 May 2022

ijin lapor pak gub terkait rumah tidak layak huni saya mohon untuk di bantu dan segera di respon, saya sudah membuat proposal permohonan dan sudah saya titipkan ke dinas RTLH kab. grobogan saya jumadi rt 06 rw 01 des. pangkalan kec. karangrayung kab. grobogan tolong bp. ganjar pranowo bantu saya terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 09 Mei 2022 - 21:56 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Selasa, 10 Mei 2022 - 11:17 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terimakasih laporan yang disampaikan

Progress

Selasa, 10 Mei 2022 - 11:18 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

menanggapi laporan yang saudara sampaikan, mohon disampaikan informasi NAMA, NIK dan Alamat sesuai KTP.  agar bisa dilakukan pengecekan data tersebut apakah masuk kriteria calon penerima bantuan RTLH.

Selesai

Rabu, 11 Mei 2022 - 18:57 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Pemerintah prov jateng memiliki program penanganan rtlh bagi penanggulangan kemiskinan yg dilaksanakan oleh disperakim prov jateng dengan basis data menggunakan data kemiskinan, sehingga salah satu syarat pengajuan adalah calon penerima masuk di dalam data kemiskinan yang dikeluarkan oleh dinsos prov jateng
Tetapi setelah kami check nik bp jumadi tidak terdaftar di dalam data kemiskinan dtks,sehingga belum dapat diusulkan untuk menerima bantuan. 
Adapun agar dapat masuk dalam data kemiskinan dtks bapak jumadi dapat diajukan oleh desa setempat ke dinsos kabupaten setempat agar dapat masuk dalam data kemiskinan dtks