Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN09492124

Rincian Aduan

LGAN09492124

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BATANG
13 Mar 2023
0 ditandai
Selamat malam bapak gubernur,mohon maaf bapak mau melaporkan jalan raya Sojomerto-Reban,kab batang saat ini kondisinya rusak parah bapak dikarenakan adanya Galian C,saya sebagai masyarakat belum tahu apakah galian C di Kec. Reban disitu merupakan Resmi atau tidak?dan seumpama memng alasanya galian C untuk mengsuplai rencana kawasan KIB ,mohonlah bapak gubernur agar jalan disitu supaya tetap bisa diperbaiki karena intensitas masyrakat yg lewat sangatlah banyak dan apabila masih ada Galian C disitu misal sampe dengan 10th kedepan kemudian jalan disekitar situ juga akan 10th kedepan baru bisa diperbaiki?mohon dengan sangat bapak,apalagi ini sudah menginjak th 2023 tahun dimana akan ada pesta demokrasi ,akan sangat berpengaruh untuk bapak gubernur kedepanya apabila akan menaiki posisi yg lebih baik. kami haturkan maturnuwun sanget bapak,sugeng ndaluπŸ™πŸ™

Disposisi

Selasa, 14 Maret 2023 - 08:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Dikembalikan

Rabu, 15 Maret 2023 - 11:23 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Galian C mjd kewenangan ESDM dan Kepolisian untuk pendindakanya, ruas jalan yg rusak mjd kewenangan DPU kab/kota setempat suwun

Disposisi

Rabu, 15 Maret 2023 - 12:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 15 Maret 2023 - 12:13 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Selasa, 28 Maret 2023 - 14:52 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

proses

Selesai

Rabu, 29 Maret 2023 - 07:47 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut :


1. Ditemukan lokasi bekas kegiatan penambangan yang berada di Desa Karanganyar, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, tepatnya berada di sempadan sungai Petung pada posisi koordinat 7Β° 03’ 14,97” Lintang Selatan dan 109Β° 53’ 32,73” Bujur Timur yang tidak memiliki perizinan berusaha di sektor pertambangan dari pemerintah;

2. Pada saat peninjauan lapangan tidak dijumpai adanya aktivitas penambangan baik secara mekanis maupun manual;

3. Pada lokasi tidak ditemukan alat berat maupun dump truck;

4. Tidak ditemukan penanggungjawab kegiatan di lapangan;

5. Ditemukan tapak jalan bekas penambangan dan jembatan terbuat dari batang kelapa yang dalam kondisi putus/rusak;

6. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan pemerintah Kecamatan Reban dan Kecamatan Limpung yang berada di sekitar jalan raya Sojomerto-Reban.


7. Hasil koordinasi di kantor Kecamatan Reban (diterima oleh Bapak Iwan selaku Sekretaris Kecamatan Reban) dan di kantor Kecamatan Limpung (diterima oleh Bapak Tuhri selaku Sekretaris Kecamatan Limpung) disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Terdapat aduan masyarakat yang melaporkan jalan raya Sojomerto-Reban, Kabupaten Batang saat ini kondisinya rusak parah dikarenakan adanya galian C dan meminta agar truck pengangkut batu galian untuk tidak beroperasi pada jam 06.00 s/d 08.00 WIB karena lalu lintas jalan padat dengan anak sekolah dan orang berangkat kerja;

b. Berdasarkan database Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, baik di wilayah Kecamatan Reban maupun Kecamatan Limpung saat ini tidak terdapat IUP Operasi Produksi, sehingga kegiatan penambangan (galian C) di wilayah tersebut ilegal/tanpa izin;

c. Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara sebelumnya telah melakukan kegiatan inventarisasi dan pembinaan kegiatan PETI di wilayah Kecamatan Reban (berlokasi di Desa Polodoro) serta di wilayah Kecamatan Limpung (berlokasi di Desa Wonokerso, Desa Donorejo, Desa Plumbon, dan Desa Dlisen);

d. Kepada masing-masing perangkat kecamatan ditegaskan kembali bahwa kegiatan penambangan yang tidak disertai dengan perizinan berusaha di sektor pertambangan dari pemerintah merupakan bentuk pelanggaran atas ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Perundangan yang dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 158, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020: β€œSetiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”


8. Mendasari hal tersebut di atas, dihimbau kepada Pemerintah Kecamatan Reban dan Pemerintah Kecamatan Limpung untuk segera menyampaikan serta mengkoordinasikan kepada seluruh Kepala Desa di wilayah kerjanya untuk menolak segala bentuk kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) di wilayahnya, serta meminta setiap warga atau pengelola pertambangan yang beroperasi di wilayahnya untuk segera mengurus perizinan berusaha di sektor pertambangan mineral dan batubara sebelum memulai kegiatan.


9. Bapak Iwan selaku Sekretaris Kecamatan Reban menambahkan bahwa jalan raya Sojomerto-Reban yang rusak, terutama di wilayah Desa Karanganyar, sudah dilakukan perbaikan, dan saat ini sudah tidak ada kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) di Desa Karanganyar. Ditambahkan bahwa truck yang melintas jalan tersebut selain memuat galian C, juga terdapat truck yang mengangkut log kayu, truck molen, dan truck pengangkut hasil bumi seperti ketela pohon sehingga saat musim penghujan jalan akan menjadi rusak.


10. Sekretaris dari kedua kecamatan akan menindaklanjuti himbauan dari Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara untuk mengkoordinasikan kepada seluruh Kepala Desa di wilayah kerjanya agar melakukan inventarisasi dan menolak segala bentuk kegiatan penambangan yang tidak disertai perizinan berusaha di sektor pertambangan mineral dan batubara. 



11. Sebagai tindak lanjut dari tinjauan lapangan atas pengaduan masyarakat tersebut di atas, akan diberikan surat himbauan tertulis kepada Camat Reban dan Camat Limpung untuk mengkoordinasikan kepada seluruh Kepala Desa di wilayah kerjanya untuk menolak kegiatan PETI.