Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN09259658
Rincian Aduan
LGAN09259658
Lampiran
Topik
Disposisi
Rabu, 26 Juli 2023 - 08:57 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 26 Juli 2023 - 10:52 WIBKabupaten Grobogan
Progress
Rabu, 26 Juli 2023 - 10:52 WIBKabupaten Grobogan
Selesai
Rabu, 26 Juli 2023 - 20:41 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Disdik Kab. Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Penulis Laporgub tentang sumbangan dalam rangka Bukan Dana PMI Yth.
Maaf, iizn untuk menjawab dan merespons apa yg Bapak/ Ibu tulis dalam surat Laporgub di atas.
Dalam surat tersebut jelas kami sampaikan dasar terbitnya surat kami Nomor: 900/ 6.005/ A/ 2023 adalah:
Surat PMI Kab. Grobogan Nomor: 77/ BD-PMI IV/ 2023 Tanggal 23Juni 2023 tentang Bantuan Penggalangan Dana PMI.
Surat itu pun turunan dari:
1. Surat Bupati Nomor: 468/ 396/ 2023 tentang izin operasional pelaksanaan Bulan Dana PMI.
2. Surat PMI Provinsi Jateng Nomor: 058/ ORG/ III/ 2023 tantang Penyelenggaraan Bulan Dana PMI.
3. Surat dari Sekda Provinsi Jawa Tengah Nomor: 466/ 004559 tanggal 14 Maret 2023 tentang Dukungan Penyelenggaraan Bulan Dan PMI
Seperti apa, bagaimana & instansi mana saja yg diharapkan dapat mendukung program ini, silakan Bapak/ Ibu pelapor mengklarifikasi ke PMI Grobogan agar lebih bijak dan fair.
Intinya, sumbangan ini sebuah kepedulian secara suka & rela. Tidak ada paksaan atau semacamnya.
Berapa pun jumlah sumbangan itu akan diberikan dinas ke PMI secara transparan melalui perwakilan seperti tersebut dalam surat.
Demikian, semoga Bapak/ Ibu berkenan dg klarifikasi & jawaban kami.
Terima kasih.
Salam kami,
Kepala Dinas Pendidikan.