Rincian Aduan
LGAN08850517
Lihat detail lengkap aduan LGAN08850517
LGAN08850517
Admin Gubernuran
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan terkait kegiatan penambangan di Desa Ngemplakseneng Kec. Manisrenggo Kab. Klaten, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sebagaimana UU No. 3 Tahun 2020, PP No. 96 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022, bahwa kewenangan pemerintah provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan. Adapun kewenangan penindakan dan penahanan dimiliki oleh APH, hal ini diatur dalam UU KUHAP No. 8 Tahun 1981;
2. untuk itu, aduan ini akan kami berkoordinasi dan meneruskan kepada APH
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih