Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN08850517

Rincian Aduan

LGAN08850517

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KLATEN
06 Aug 2023
0 ditandai
mohon kpd pemprof jateng atau pak gubenur .untuk menindak para penambang pasir ilegal dengan alat berat beserta backingnya di wilayah kami kecamatan manisrenggo kelurahan ngemplakseneng

Disposisi

Minggu, 06 Agustus 2023 - 21:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 07 Agustus 2023 - 11:41 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Kamis, 10 Agustus 2023 - 07:14 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan terkait kegiatan penambangan di Desa Ngemplakseneng Kec. Manisrenggo Kab. Klaten, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Sebagaimana UU No. 3 Tahun 2020, PP No. 96 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022, bahwa kewenangan pemerintah provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan. Adapun kewenangan penindakan dan penahanan dimiliki oleh APH, hal ini diatur dalam UU KUHAP No. 8 Tahun 1981;

2. untuk itu, aduan ini akan kami berkoordinasi dan meneruskan kepada APH

Selesai

Kamis, 10 Agustus 2023 - 07:19 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih