Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN08830839
Rincian Aduan
LGAN08830839
Lampiran
Disposisi
Kamis, 09 Maret 2023 - 09:14 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 13 Maret 2023 - 08:09 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih laporannya
Progress
Rabu, 29 Maret 2023 - 13:19 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Kami telah berkoordinasi dengan Bidang terkait
Selesai
Rabu, 29 Maret 2023 - 13:20 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Dari permasalahan yang Saudara sampaikan dapat kami informasikan hal-hal sebagai berikut :
1. Adalah benar Harga Eceran Tertinggi Minyakita adalah Rp. 14.000,-/liter sebagaimana ditetapkan pada Permendag No. 41 Tahun 2022Tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat, Pasal 5 DAN Kepmendag No 1531 tahun 2022 Penetapan Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri dan Minyak Goreng;
2. Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) menggunakan Merk Minyakita, yang dicantumkan harga HETnya;
3. Bilamana ada kekurangan pasokan dan ketidak sesuaian harga pembelian yang tidak sesuai HET, disilahkan memghubungi Dinas yang membawahi Perdagangan di Kab/Kota, agar dapat ditelusuri dan untuk mendapat pasokan.
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, matur suwun