Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN08830839

Rincian Aduan

LGAN08830839

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
08 Mar 2023
0 ditandai
Selamat Malam Pak Gubernur Mau Tanya, Minyakita yang tulisan nya di kemasan 14.000 apa sekarang suda dibolehkan di jual 15.000 bahkan sampai 16.000 per botol nya, karena harga minyakita dipasaran sudah tidak ada harga 14.000, apakah harga sudah naik dari para supplier karena mau lebaran???

Disposisi

Kamis, 09 Maret 2023 - 09:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Senin, 13 Maret 2023 - 08:09 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih laporannya

Progress

Rabu, 29 Maret 2023 - 13:19 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Kami telah berkoordinasi dengan Bidang terkait

Selesai

Rabu, 29 Maret 2023 - 13:20 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Dari permasalahan yang Saudara sampaikan dapat kami informasikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Adalah benar Harga Eceran Tertinggi Minyakita adalah Rp. 14.000,-/liter sebagaimana ditetapkan pada Permendag No. 41 Tahun 2022Tentang  Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat, Pasal 5 DAN Kepmendag No 1531 tahun 2022 Penetapan Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri dan Minyak Goreng;

2.      Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) menggunakan Merk Minyakita, yang dicantumkan harga HETnya;

3.      Bilamana ada kekurangan pasokan dan ketidak sesuaian harga pembelian yang tidak sesuai HET, disilahkan memghubungi Dinas yang membawahi Perdagangan di Kab/Kota, agar dapat ditelusuri dan untuk mendapat pasokan.

Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, matur suwun