Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN08828156
Rincian Aduan
LGAN08828156
Topik
Disposisi
Selasa, 20 Juni 2023 - 11:33 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 23 Juni 2023 - 12:04 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Terimakasih atas laporan yang disampaikan
Progress
Jumat, 23 Juni 2023 - 12:05 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Terimakasih atas laporan yang disampaikan
Selesai
Jumat, 23 Juni 2023 - 12:10 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Pembelian pupuk subsidi telah diatur oleh pemerintah melalui kartu tani, den.. Jumlah alokasiya telah ditentukan by name per petani yang telah terdata dalam sistem e-alokasi dan dapat melakukan pembelian pupuk bersubsidi tersebut di kios pupuk yang telah ditunjuk.
Sedangka untuk benih bersubsidi, saat ini pemerintah tidak memberikan subsidi benih. Meski begitu, petani melalui kelompok tani dapat mengajukan permohonan bantuan benih melalui proposal permohonan bantuan kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi atas rekomendasi dari Dinas Peertanian Kabupaten setempat.