Rincian Aduan : LGAN08796964

Selesai Public

KOTA SALATIGA, 02 Oct 2020

mohon info untuk tata cara mutasi kendaraan atas nama sendiri dari salatiga ke semarang, karena saya 4th yang lalu masih tinggal disalatiga, dan sekarang saya pindah semarang. tadi saya datang ke samsat salatiga guna urus pajak dan ganti plat nomor karena habis, dan motor atas nama saya pribadi dan saya lampirkan ktp saya yang baru dengan alamat semarang, dan di informasikan untuk cabut berkas dan kena biaya balik nama, kok aneh atas nama sendiri tapi kena biaya balik nama, apakah benar prosesnya seperti itu? terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 02 Oktober 2020 - 13:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Jumat, 02 Oktober 2020 - 13:50 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan Kami Terima

Progress

Jumat, 02 Oktober 2020 - 13:50 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Akan kami kordinasikan dengan SAMSAT Terkait

Selesai

Jumat, 02 Oktober 2020 - 14:11 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Assalamualaikum untuk tata cara Mutasi berkas dicabut terlebih dahulu dari samsat asal, kemudian didaftarkan ke samsat tujuan. Sebagai syarat persyaratan untuk pembebasan biaya baliknama atas dasar karena atas nama tetap maka yang bersangkutan harus melampirkan surat keterangan pindah atau surat domisili. Untuk informasi lebihlanjut silahkan datang ke samsat salatiga dan pastikan bertemu dena petugas kami. Terimakasih