Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN08688371
Rincian Aduan
LGAN08688371
Selesai
Public
Lampiran
saya mau tanya pak gubernur, apakah benar penerima bansos yang tidak mau vaksin akan dihapus ? dan saat di datangi perangkat desa untuk vaksin, kalau tidak mau vaksin akan dihapus jadi penerima bansos !!! padahal penerima bansos sudah menjelaskan " bukan tidak mau divaksin, tapi penerima bansos mempunyai riwayat penyempitan pembuluh darah, yang saat mengomsumsi obat keras akibatnya sesak nafas, dan efeknya kejantung dan aliran darah tidak normal. tapi pihak desa tetep menghapus nama penerima bansos dari daftar penerima bansos. si penerima bansos dapat undangan pengambilan bansos tapi tidak diberikan, saat ini penerima bansos sedang hamil muda. yang saya takutkan bansosnya di salahgunakan oleh oknum yg cari untung. Kab. Pati kec. Pucakwangi Desa tanjungsekar Dukuh pengilon. NB. tolong oknum oknum yang ruwet ditindak lanjuti dan disidak. dan juga buku tabungan BLT tidak diberikan, PIN ATM BLT juga tidak dibeikan pada penerima bansos, dan juga struk bukti pengambilan bansos tidak pernah diberikan. tolong pihak terkait tindak tegas, dan pidanakan. adilah dengan rakyat kecil indonesia. terima kasih.
Disposisi
Jumat, 30 September 2022 - 10:24 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati
Verifikasi
Senin, 03 Oktober 2022 - 12:05 WIBKabupaten Pati
laporan kami terima
Progress
Rabu, 12 Oktober 2022 - 13:22 WIBKabupaten Pati
telah dikoordinasikan
Selesai
Senin, 17 Oktober 2022 - 15:46 WIBKabupaten Pati
Jawaban Dinsos P3AKB
bahwa atas nama Sdr. Zuliawati yang beralamat desa tanjungsekar Kecamatan Pucakwangi, terkait dengan pengaduannya bahwa Sdri. Zuliawati sesuai keterangan tidak mau di vaksin karena punya penyakit komorbit ataupenyerta, sehingga bansosnya tidak diberikan termasuk bauku tabungan dan KKS nya tidak diberikan dari pengaduan ini kami sampaikan bahwa :
- Ketiaka KPM puya penyakit penyerta yang dibuktikan dengan surat keterangan dari puskesmas maka KPM masih berhak mendapatkan bansos.
- Untuk buku tabungan dan KKS yang berhak membawa adalah KPM
- setelah diklarifikasi di lapangan oleh TKSK dan diundang di balai desa, bahwapengaduan tersebut ternyata tidak benar maka yang bersangkutan siap mengklarifikasi kembali pengaduannya.