Rincian Aduan : LGAN08544028

Selesai Public

KABUPATEN PATI, 23 Aug 2023

lapor pak kami dari abk nelayan juwana mohon di kaji masalah pembagian hasil untuk abk pak. karna kami merasa gaji kami sudah tidak layak tidak cukup untuk memenuhi kebutuham sehari2 . terkadang berlayar sampe 8 bulan ke laut arafura cuma dpt 5jt selama 8bulan . mohon di kaji pak agar para abk bisa swjahtera untuk mencukupi kbutuhan hidup

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 24 Agustus 2023 - 07:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

Verifikasi

Kamis, 24 Agustus 2023 - 15:47 WIB

DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

terimakasih atas aduan saudara, kami naikkan ke bidang yang menangani

Progress

Kamis, 24 Agustus 2023 - 15:48 WIB

DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

aduan telah kami naikkan ke bidang yang menangani

Selesai

Kamis, 24 Agustus 2023 - 15:49 WIB

DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

terkait dengan pembagian bagi hasil antara Pemilik, Nahkoda dan ABK telah diatur dalam :
1.  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 33Tahun 2021 tentang Log book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, Serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan;
2. Telah diakomodir dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 1 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman pada Bab X "Perjanjian Kerjasama" pasal 69 dan ""perjanjian Kerja/Perjanjian Bagi Hasil pada pasal 70, disertai dengan penjelasan sanksi Administratif bila Pelaku usaha perikanan (Pemilik/Penyewa Kapal) tidak melaksanakan  ketentuan pada pasal-pasal tersebut;
3. saat ini sedang berproses penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda 1 tahun 2023 tersebut, telah dibahas dan dimasukkan klausul terkait Perjanjian Kerja untuk Pemilik/Penyewa Kapal berukuran 5 sampai dengan 30 GT dan Perjanjian Bagi Hasil untuk Pemilik/Penyewa Kapal berukuran kurang dari 5 GT

Telaah staf :
4. Perlindungan bagi awak kapal perikanan dalam hal pengupahan telah secara jelas diatur dalam peraturan tersebut, sehingga akan terus kami kawal implemetasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut
5. Saat ini telah dilakukan pembentukan Tim Pengawasan Bersama Norma Ketenagakerjaan pada Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan Provinsi Jawa Tengah melalui Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah no 523/012 Tahun 2023, dan akan segera dilakukan  pengawasan diatas kapal secara bersama-sama dengan Disnakertrans dan instansi teknis lainnya.