Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN08544028
Rincian Aduan
LGAN08544028
Topik
Disposisi
Kamis, 24 Agustus 2023 - 07:24 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 24 Agustus 2023 - 15:47 WIBDINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
terimakasih atas aduan saudara, kami naikkan ke bidang yang menangani
Progress
Kamis, 24 Agustus 2023 - 15:48 WIBDINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
aduan telah kami naikkan ke bidang yang menangani
Selesai
Kamis, 24 Agustus 2023 - 15:49 WIBDINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
terkait dengan pembagian bagi hasil antara Pemilik, Nahkoda dan ABK telah diatur dalam :
1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 33Tahun 2021 tentang Log book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, Serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan;
2. Telah diakomodir dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 1 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman pada Bab X "Perjanjian Kerjasama" pasal 69 dan ""perjanjian Kerja/Perjanjian Bagi Hasil pada pasal 70, disertai dengan penjelasan sanksi Administratif bila Pelaku usaha perikanan (Pemilik/Penyewa Kapal) tidak melaksanakan ketentuan pada pasal-pasal tersebut;
3. saat ini sedang berproses penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda 1 tahun 2023 tersebut, telah dibahas dan dimasukkan klausul terkait Perjanjian Kerja untuk Pemilik/Penyewa Kapal berukuran 5 sampai dengan 30 GT dan Perjanjian Bagi Hasil untuk Pemilik/Penyewa Kapal berukuran kurang dari 5 GT
Telaah staf :
4. Perlindungan bagi awak kapal perikanan dalam hal pengupahan telah secara jelas diatur dalam peraturan tersebut, sehingga akan terus kami kawal implemetasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut
5. Saat ini telah dilakukan pembentukan Tim Pengawasan Bersama Norma Ketenagakerjaan pada Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan Provinsi Jawa Tengah melalui Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah no 523/012 Tahun 2023, dan akan segera dilakukan pengawasan diatas kapal secara bersama-sama dengan Disnakertrans dan instansi teknis lainnya.