Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN08540256
Rincian Aduan
LGAN08540256
Selesai
Public
lapor bangunan sekolah dasar (SD) yg rusak dan butuh diperbaiki/direnovasi soalnya saya alumni SD negeri situ dan rusaknya cukup lama sekitar 2-3 tahun bahkan setau ku juga pas saya disitu kelas 3-4 itu rusak.Nama SD nya : SD negeri 3 mrentul.Rusak nya itu ubin, ubin nya dah jebol jebol, trs plafon, dinding/ tembok.Oh iya trs juga sekolah nya juga gk ada pagar paling pagar beton itupun pendek sehingga ayam warga sekitar masuk dan mengotori ubin sekolah tersebutOh iya lupa lagi, itu jalan yg di depan SD ( jalan desa juga ) mohon di perlebar di beton kek atau di aspal (lebih baik di beton semua) soalnya jalan tersebut cuma dapat di lintasi 1 mobil itupun kalo bisa nge press banget
Disposisi
Kamis, 22 Juni 2023 - 12:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kebumen
Verifikasi
Jumat, 23 Juni 2023 - 10:03 WIBKabupaten Kebumen
laporan diterima
Progress
Rabu, 05 Juni 2024 - 13:57 WIBKabupaten Kebumen
Laporan diterima.
Progress
Selasa, 11 Juni 2024 - 12:10 WIBKabupaten Kebumen
Terkait kerusakan bangunan sekolah dapat dianggarkan dengan menggunakan Dana BOS untuk perbaikan/pemeliharaan, namun hanya 30 % kerusakan dari seluruh gedung sekolah yang bisa didanai menggunakan anggaran BOS. Namun Sekolah bisa mendapatkan dana BOS ada syarat minimal jumlah murid di sekolah tersebut 60 atau lebih. Jika jumlah murid kurang dari 60 selama 3 tahun berturut-turut tidak bisa mendapatkan Dana BOS.
Progress
Selasa, 11 Juni 2024 - 12:11 WIBKabupaten Kebumen
Terkait kerusakan bangunan sekolah dapat dianggarkan dengan menggunakan Dana BOS untuk perbaikan/pemeliharaan, namun hanya 30 % kerusakan dari seluruh gedung sekolah yang bisa didanai menggunakan anggaran BOS. Namun Sekolah bisa mendapatkan dana BOS ada syarat minimal jumlah murid di sekolah tersebut 60 atau lebih. Jika murid kurang dari 60 selama 3 tahun berturut-turut tidak bisa mendapatkan Dana BOS.
Selesai
Selasa, 11 Juni 2024 - 12:12 WIBKabupaten Kebumen
Terkait kerusakan bangunan sekolah dapat dianggarkan dengan menggunakan Dana BOS untuk perbaikan/pemeliharaan, namun hanya 30 % kerusakan dari seluruh gedung sekolah yang bisa didanai menggunakan anggaran BOS. Namun Sekolah bisa mendapatkan dana BOS ada syarat minimal jumlah murid di sekolah tersebut 60 atau lebih. Jika murid kurang dari 60 selama 3 tahun berturut-turut tidak bisa mendapatkan Dana BOS.