Rincian Aduan
LGAN08466938
Lihat detail lengkap aduan LGAN08466938
LGAN08466938
Admin Gubernuran
Kota Tegal
Laporan kami terima
Kota Tegal
Tanggapan :
Tanggul Sungai ketiwon merupakan wilayah kesewenangan Provinsi Jawa Tengah
Hasil Peninjauan :
Perlu adanya perbaikan
Rencana Tindak Lanjut :
Akan diteruskan ke provinsi melalui PSDA Pemali Comal
DPUPR Kota Tegal
Kota Tegal
Demikian tanggapan dari Dinas PUPR Kota Tegal. Terimakasih