Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN07883932
KABUPATEN GROBOGAN, 22 Apr 2020
pemdes saya menutup bbrapa akses jalan dengan tujuan mncegah penularan corona, dan jalur dipusatkan jadi satu dijalan yg tidak nyaman keadaan jalan rusak dan jarak lebih jauh, saat saya mnyampakan kritik dan saran atau usul ditebut tidak taat peraturan, apa pnutupan jalan merupakan kebijakan yg diharuskan oleh pemerintah pusat? apakah mengalihkan jalan ke jalan yg rusak bisa disebut bijak...matursuwun
Disposisi
Rabu, 22 April 2020 - 11:41 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 27 April 2020 - 10:22 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Senin, 15 Juni 2020 - 13:35 WIB
Kabupaten Grobogan
1. Jln. jetis-telawah
2. Jln. Jetis-nampu
3. Jln. Jetis-karangsono
Keadaan jalan jetis-telawah adalah jalan Kabupaten memang belum di beton tapi juga tidak rusak parah karena setiap tahun ada anggaran untuk pemerilharaan sehingga dapat digunakan sebagai jalur transportasi. Terimakasih.
Selesai
Senin, 15 Juni 2020 - 13:36 WIB
Kabupaten Grobogan
1. Jln. jetis-telawah
2. Jln. Jetis-nampu
3. Jln. Jetis-karangsono
Keadaan jalan jetis-telawah adalah jalan Kabupaten memang belum di beton tapi juga tidak rusak parah karena setiap tahun ada anggaran untuk pemerilharaan sehingga dapat digunakan sebagai jalur transportasi. Terimakasih.