Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN07657425
KABUPATEN KEBUMEN, 02 Aug 2023
assalamungalaikum bapak ibu knp di sd kami masih ada pungutan sekolah di ganti dengan sumbnagan sebesar 21 rb, bukankah di sd negri di jawa tengah bebas biaya, tolong di tindak lanjuti bapak ibu di sdn inti banioro karang sambung kebumen
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 02 Agustus 2023 - 14:50 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 03 Agustus 2023 - 07:56 WIB
Kabupaten Kebumen
laporan diterima
Progress
Rabu, 30 Agustus 2023 - 11:36 WIB
Kabupaten Kebumen
KONFIRMASI DINAS PENDIDIKAN
Progress
Rabu, 30 Agustus 2023 - 11:39 WIB
Kabupaten Kebumen
KONFRIMASI SDN BANIORO
Ijinkan kami menanggapi/menjawab keluhan/aduan yang disampaikan melalui media sosial LaporGub! #LGANG7657425.
Dasar /Regulasi
Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Sesuai dengan hasil rapat koordinasi penyelenggaraan pendidikan antara K3S se-Kabupaten Kebumen, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, bersama Bupati Kebumen tentang Pungutan dan Biaya di Satuan Pendidikan
Dasar (SD dan SMP) pada Senin, 24 Oktober 2022 yang kemudian diperkuat dengan Buku Saku Satuan Pendidikan yang terbitkan oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, bahwa penggunaan dana hasil penggalangan
dana oleh komite sekolah untuk memenuhi kebutuhan sekolah sebagai
berikut:
1. Menutupi kekurangan biaya satuan Pendidikan seperti Pendanaan terhadap GTT/PTT dapat diajukan kepada Komite Sekolah untuk didanai dari sumbangan.
2. Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan seperti kegiatan ekstrakurikuler, lomba-lomba, P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila, dll dalam satu tahun;
3. Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah secara wajar yang meliputi kebutuhan administrasi/alat tulis kantor, konsumsi rapat pengurus, transportasi dalam rangka melaksanakan tugas; dan/atau kegiatan lain yang disepakati oleh Komite Sekolah dan Satuan Pendidikan.
Mekanisme penggalangan dana di satuan Pendidikan SDN Banioro:
1. Satuan Pendidikan membuat rencana sesuai kebutuhan
2. Mengundang wali murid dalam rapat pleno yang dihadiri oleh Pengawas Sekolah, Kepala Desa, Kepala Sekolah, guru dan karyawan, serta wali siswa.
3. Dalam rapat pleno telah dijelaskan bahwa angka Rp. 21.000,00 merupakan asumsi jika seluruh kebutuhan dibagi seluruh wali murid, prinsip pemberian sumbangan adalah keikhlasan jadi tiap wali siswa menyumbang dengan besar nominal yang tidak sama, banyak wali murid dengan tulus ikhlas akan menyumbang lebih dan ada pula yang angkanya di bawah.
4. Pada hakekatnya sumbangan itu bersifat sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat berapapun yang disumbangkan merupakan wujud kegotong-royongan wali murid sebagai wujud implementasi Tri Pusat Pendidikan bahwa Pendidikan merupakan tanggungjawab sekolah,
masyarakat dan orangtua wali murid.
5. Jika memang ada wali murid yang karena keadaan ekonomi yang tidak memungkinkan untuk menyumbang maka akan dibebaskan dari segala biaya dan akan diusulkan ke Baznas Kabupaten melalui UPZ Kecamatan untuk menerima pentashorufan.
Demikian jawaban kami, banyak tutur kata yang kurang berkenan mohon maaf yang setulus-tulusnya.
Akhirul kalam billahi taufiq wal hidayah
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Selesai
Rabu, 17 Januari 2024 - 09:29 WIB
Kabupaten Kebumen
aduan sudah ditindaklanjuti, dan pelapor sudah tidak mengkonfirmasi kembali, mengingat Tahun sudah berlalu, jadi pengaduan kami anggap selesai.