Rincian Aduan : LGAN07624727

Selesai Public

KOTA TEGAL, 20 Jan 2022

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tegal @disnakerin.tgl melakukan mediasi bersama Perusahaan dan Federasi Serikat Buruh Migas Awak Mudi Tanki dalam rangka implementasi Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Putusan tersebut merupakan jaring pengaman bagi pekerja masa kerja 1 tahun.@ganjar_pranowo @laporgub.jtg Bagaimana dengan pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, bekerja pada perusahaan yang sama ?dan upah yang di beda bedakan Sangsi apa dan ke siapa jika tidak melaksanakan putusan gubernur pemberi kerja atau ke penyedia jasa pekerja ? @kemnaker @indahanggoro_putri https://www.instagram.com/reel/CY9EbjvoTIh/?utm_medium=share_sheet

0 Orang Menandai Aduan Ini